Sebarkan Kebaikan, Sebarkan Kasih Sayang, Jalin Persaudaraan, Jalin Kebersamaan

Rabu, 20 Mei 2009

KISI-KISI MANAJEMEN KOPERASI

Kalo ada saran, kritik, masukan, tambahan, silahkan..................

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan .

 

PERBEDAAN KOPERASI DENGAN PERSEROAN TERBATAS :

 

Koperasi

Perseroan Terbatas

1.

Tujuan

Tidak semata-mata mancari keuntungan, tetapi untuk memperbaiki kesejahteraan para anggota.

1.

Tujuan

Mencari Keuntungan sebesar-besarnya.

2.

Keanggotaan, Modal dan Keuntungan

Anggota adalah yang utama, karena merupakan kumpulan orang-orang. Modal sebagai alat. Keuntungan dibagikan kepada anggota menurut jasa masing-masing.

2.

Keanggotaan, Modal dan Keuntungan

Modal adalah primer yang merupakan modal orang, serta modal menentukan besarnya hak suara serta keuntungan dibagi menurut besar kecilnya modal.

3.

Tanda Peserta

Koperasi hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak boleh diperjualbelikan.

3.

Tanda Peserta

Berupa Saham yang terdapat lebih dari satu jenis, mempunyai hak suara yang berbeda-beda dan bisa diperjualbelikan.

4.

Kepemilikan Hak dan Suara

Tidak ada perbedaan hak suara diantara sesame anggota. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan.

4.

Kepemilikan Hak dan Suara

Saham dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga terjadi konsentrasi modal. Hak suara dapat diwakilkan.

5.

Cara Bekerja

Koperasi bekerja secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.

5.

Cara Bekerja

Cara bekerja tidak terbuka dan direksi memegang peranan dalam pengelolaan usaha.

 

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

1.       Pada tahun 1896 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia. Raden Aria Wiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman lintah darat.

2.       Pada tahun 1908 Budi Utomo Mendirikan Koperasi Rumah Tangga.

3.       Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

4.       Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

5.       Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

6.       Tauhun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin;

7.       Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta;

8.       Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;

9.       Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

 

MODAL KOPERASI

Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu asset/kekayaan baik berupa barang atau uang yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

 

1.

Modal Sendiri

 

a.

Simpanan Pokok

 

 

Simpanan pokok adalah iuran wajib yang diperoleh dari anggota koperasi yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar dan ART.

 

b.

Simpanan Wajib

 

 

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

 

c.

Dana Cadangan

 

 

Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

 

d.

Hibah

 

 

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

2.

Modal Pinjaman dapat berasal dari

 

a.

Pinjaman dari Anggota

 

 

Berupa simpanan sukarela yang harus dikembalikan oleh koperasi dalam jangka waktu tertentu.

 

b.

Pinjaman dari Koperasi Lain

 

 

Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

 

c.

Pinjaman dari Bank

 

 

Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

 

d.

Pinjaman dari BUMN

Pinjaman yang berasal dari BUMN apabila mendapat laba. Pinjaman tersebut berupa pinjaman lunak dengan jangka waktu tertentu.

 

e.

Sumber Keuangan Lain

 

 

Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

2.

Penyertaan Modal

 

Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi; terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.

 

 

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI :

 

A. Versi Modul Fotokopian

 

I.

Rapat pendahuluan yaitu rapat yang diadakan oleh minimal lima (5) orang yang dianggap sebagai pendiri koperasi. Pada rapat ini peserta rapat harus menyusun anggaran dasar, anggaran rumah tangga(ART), menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya(mendapatkan calon anggota koperasi minimal 20 orang) sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi.

Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.

 

II.

Rapat Pelaksanaan yaitu rapat yang diadakan pertama kali oleh anggota koperasi untuk membuat AD yang memuat sekurang-kurangnya :

1.       daftar nama pendiri;

2.       nama dan tempat kedudukan;

3.       maksud dan tujuan serta bidang usaha;

4.       ketentuan mengenai keanggotaan;

5.       ketentuan mengenai Rapat Anggota;

6.       ketentuan mengenai pengelolaan;

7.       ketentuan mengenai permodalan;

8.       ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

9.       ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

10.    ketentuan mengenai sanksi.

B. Versi Lain dari sumber : http://www.papua.go.id/ddpkoperasi/cara_pendirian.html

Persiapan Mendirikan Koperasi

1.       Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.

2.       Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi

1.       Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

2.       Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.

3.      Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum

1.       Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:

§  2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).

§  Berita Acara Rapat Pembentukan.

§  Surat bukti penyetoran modal.

§  Rencana awal kegiatan usaha.
 

2.       Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 

§  Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.

§  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.

§  Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
 

3.       Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

4.       Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

5.       Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

6.       Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

7.       Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

1.       daftar nama pendiri;

2.       nama dan tempat kedudukan;

3.       maksud dan tujuan serta bidang usaha;

4.       ketentuan mengenai keanggotaan;

5.       ketentuan mengenai Rapat Anggota;

6.       ketentuan mengenai pengelolaan;

7.       ketentuan mengenai permodalan;

8.       ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;

9.       ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;

10.    ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

 

LANDASAN, ASAS DAN TUJUAN KOPERASI

 

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan (UU No. 25 tahun 1992).

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 meyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, sehingga pengertian badan usaha yang cocok adalah koperasi. Asas koperasi di Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UU No. 25 tahun 1992).

 

LAMBANG KOPERASI

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

 

1.       Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

2.       Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

3.       Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

4.       Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

5.       Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.

6.       Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

7.       Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

8.       Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

 

 

KOPERASI MERUPAKAN SOKO GURU YANG MEMILIKI MERITS SBB:

1.       Koperasi merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif

2.       Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat identitas dan budaya bangsa.

3.       Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil/pribumi. Koperasi memupuk kemandirian dan meningkatkan kemampuan produktif anggotanya melalui swakarsa dan swadaya serta memupuk kesadaran ekonomi dan solidaritas.

4.       Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial.

5.       Koperasi adalah wahana yang tepat untuk mewujudkan ekonomi pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan serta asa kekeluargaan.

 

 

PERBEDAAN SENDI-SENDI KOPERASI MENURUT KOPERASI INDONESIA, ROCHDALE, DAN ICA:

 

Indonesia

Rochdale

ICA

1.       Swadaya, Swakerta dan Swasembada

1.       Harga Barang sesuai Harga Pasar.

2.       Mutu Barang bisa dipertanggungjawabkan.

3.       Timbangan dan Takaran Sesuai

4.       Koperasi bersifat netral

1.       Netral terhadap agama dan politik

 

MENGAPA KOPERASI KURANG DIMINATI :

1.       Kurang sosialisasi/promosi koperasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat kurang/tidak tahu keberadaan koperasi. Hal ini berbeda dengan bentuk usaha komersial lain yang gencar dalam mempromosikan produk-produk mereka.

2.       Sumberdaya manusia yang kurang tepat dalam mengelola koperasi, sehingga koperasi kalah bersaing dalam percaturan bisnis di era persaingan bebas. Produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi kurang inovatif dan kalah bersaing dengan yang lain.

3.       Siapa yang mau nambah?..............................

 

JENIS KOPERASI

 

A.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

 

1.

Koperasi Konsumsi

 

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

 

2.

Koperasi Simpan Pinjam

   

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk simpanan dan  pinjaman kepada para anggotanya, yang kemudian akan dikembalikan dengan jasa tertentu

 

3.

Koperasi Produksi

   

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

 

B.

Jenis koperasi tingkat dan luas daerah kerja :

 

1.

Koperasi Primer

   

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

 

2.

Koperasi Sekunder

   

Adalah koperasi dibentuk yang oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Koperasi ini terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

 

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar