PENGERTIAN BANK
Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
1. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahaanya.
Bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya :
Bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian
Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu bangsa karena bank adalah :
1. pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU
2. tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat
3. pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis dan ekonomis
4. penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C
5. penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN
Menurut Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dinyatakan bahwa :
Asas : perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dnegan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi : Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat
Tujuan : Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.
Dari definisi suatu bank yang merupakan Lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :
1. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyrakat.
Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Tujuan lain untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Secara umum jenis simpanan yang ada di bank terdiri dari
- simpanan giro (demand deposit)
- simpanan tabungan (saving deposit)
- simpanan deposito (time deposit)
2. Menyalurkan dana ke masyarkat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan dengan mengajukan permohonan. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank adalah :
- kredit investasi,
- kredit modal kerja
- kredit perdagangan
3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya yang merupakan jasa pendukung dari kegiatan pokok bank, seperti :
- pengiriman uang (transfer),
- penagihan surat-surat berharga
- letter of credit (L/C)
- safe deposit box
- bank garansi
- bank note
- travelers cheque
Arus perputaran uang yang ada di Bank dari masyarakat kembali ke masyarakat, dimana bank sebagai perantas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nasabah yang kelebihan dana menyimpan uang nya di bank dalam bentuk simpanan Giro, Tabungan dan Deposito. Bagi bank dana yang disimpan oleh masyrakat sama artinya dengan membeli dana.
2. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga (bank konvensional) atau bagi hasil (bank syariah)
3. Kemudian oleh bank, dana yang tersebut, disalurkan kembali atau dijual kepada masyarkat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman.
4. Bagi masyarkat yang memperoleh pinjaman atau kredit diwajibkan kembali untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan atau menurut sistem bagi hasil yang telah ditetapkan bersama.
Sebagai perantara keuangan, bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga pinjaman)
Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based. Bagi bank syariah yang tidak mengenal istilah bunga, keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah profit sharing.
JENIS-JENIS BANK
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum dilihat dari statusnya yaitu kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam 2 jenisyaitu Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
· Bank Umum Devisa : merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
Bank Umum Non Devisa : merupakan bank yang tidak mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran bank.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
2. memberi kredit;
3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1) | Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
| ||||
2) | Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar