Sebarkan Kebaikan, Sebarkan Kasih Sayang, Jalin Persaudaraan, Jalin Kebersamaan

Kamis, 14 Mei 2009

BLK2

PENGERTIAN BANK

 

Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.

 

1.        Menurut  Undang-undang  No.  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan  diperbaharui  dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.

 

Bank  :   badan  usaha  yang  menghimpun  dana dari masayarakat  dalam  bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 

Perbankan :               segala  sesuatu  yang  menyangkut  tentang  bank,  mencakup  kelembagaan, kegiatan  usaha,  serta  cara  dan  proses  dalam  melaksanakan  kegiatan usahaanya.

  

Bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya :

Bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran, memproduktifkan   tabungan   dan   pendorong   kemajuan   perdagangan   nasional   dan internasional. Tanpa         peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi perekonomian

 

Bank  sangat  penting  dan  berperan  untuk  mendorong  pertumbuhan  perekonomian  suatu bangsa karena bank adalah :

1.       pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU

2.       tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat

3.       pelaksana   dan   memperlancar   lalu   lintas   pembayaran   dengan   aman,   praktis   dan ekonomis

4.       penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C

5.       penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

 

 

ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN

 

Menurut Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dinyatakan bahwa :

 

Asas :    perbankan   Indonesia   dalam   melaksanakan   kegiatan   usahanya   berasaskan demokrasi ekonomi dnegan menggunakan prinsip kehati-hatian.

 

Fungsi :   Fungsi  utama  perbankan  adalah  sebagai  penghimpun  dana  dan  penyalur  dana masyarakat

 

Tujuan :   Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

 

Dari definisi suatu bank yang merupakan Lembaga keuangan yang  kegiatannya adalah :

1.        Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk  simpanan  maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyrakat.

Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan  kedua  adalah  untuk  melakukan  investasi  dengan  harapan  memperoleh  bunga dari   hasil simpanannya. Tujuan lain untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.

 

Secara umum jenis simpanan yang ada di bank terdiri dari

-      simpanan giro (demand deposit)

-      simpanan tabungan (saving deposit)

-      simpanan deposito (time deposit)

 

2.        Menyalurkan   dana   ke   masyarkat,   maksudnya  adalah   bank   memberikan   pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan dengan mengajukan permohonan. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank adalah :

-      kredit investasi,

-      kredit modal kerja

-      kredit perdagangan

 

3.        Memberikan  jasa-jasa  bank  lainnya  yang  merupakan  jasa  pendukung  dari  kegiatan pokok bank, seperti :

-      pengiriman uang (transfer),

-      penagihan surat-surat berharga

-      letter of credit (L/C)

-      safe deposit box

-      bank garansi

-      bank note

-      travelers cheque

 

Arus perputaran  uang  yang ada  di Bank  dari  masyarakat  kembali ke masyarakat,  dimana bank sebagai perantas dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

1.        Nasabah  yang  kelebihan  dana  menyimpan  uang  nya  di  bank  dalam  bentuk  simpanan Giro,  Tabungan  dan  Deposito.  Bagi  bank  dana  yang  disimpan  oleh  masyrakat  sama artinya dengan membeli dana.

2.        Nasabah  penyimpan  akan  memperoleh  balas  jasa  dari  bank  berupa  bunga  (bank konvensional) atau bagi hasil (bank syariah)

3.         Kemudian oleh bank, dana yang tersebut, disalurkan kembali atau dijual kepada masyarkat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman.

4.        Bagi  masyarkat  yang  memperoleh  pinjaman  atau  kredit  diwajibkan  kembali  untuk mengembalikan  pinjaman  tersebut  beserta  bunga  sesuai  dengan  perjanjian  yang  telah ditetapkan atau menurut sistem bagi hasil yang telah ditetapkan bersama.

  

Sebagai  perantara  keuangan,  bank  akan  memperoleh  keuntungan  dari  selisih  bunga  yang diberikan  kepada  penyimpan  (bunga  simpanan)  dengan  bunga  yang  diterima  dari  peminjam (bunga pinjaman)

 

Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based. Bagi  bank  syariah  yang  tidak  mengenal  istilah  bunga,  keuntungan  yang  diperoleh  dikenal dengan istilah profit sharing.

 

JENIS-JENIS BANK

Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. 

 

1.       Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:

a.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;

b.      memberikan kredit;

c.       menerbitkan surat pengakuan hutang;

d.      memindahkan uang;

e.      menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;

f.        menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;

g.       menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

 

Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f.  Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

 

Bank umum dilihat dari statusnya yaitu kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam 2 jenisyaitu Bank Devisa dan Bank Non Devisa:

·         Bank Umum Devisa : merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.

Bank Umum Non Devisa : merupakan  bank  yang  tidak mempunyai  izin  untuk  melaksanakan transaksi  sebagai  bank  devisa,  sehingga  tidak  dapat  melaksanakan  transaksi  seperti halnya bank devisa.

 

2.       Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank  yang  melaksanakan  kegiatan  usaha  secara  konvensional  atau  berdasarkan  prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran bank.

Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:

1.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;

2.       memberi kredit;

3.       menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan     pemerintah; dan

4.       menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI).

 

Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi: 

1)

Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:

a.

Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
- mengatur dan mengawasi bank.

b.

Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).

2)

Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar