Sebarkan Kebaikan, Sebarkan Kasih Sayang, Jalin Persaudaraan, Jalin Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2009

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN

POIN UU NO. 23 TAHUN 1999

 

Bank Indonesia adalah :

1.       Lembaga Negara yang independen dan berstatus Badan Hukum Publik;

2.       Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untukmengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengontrol kelancaran sistem pembayaran, dan Pengawasan Perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai“Lender of the Last Resort”.

 

Dasar Hukum ( Landasan Yuridis)

1.       Pasal 23 UUD 1945 (Amandemen ke-4 Thn. 2000);

2.       UU No.13 Tahun 1968 (tentang Bank Sentral) diubah dengan UU No. 23 tahun 1999;

3.       UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Sentral, diubah dengan

4.       UU No. 3 tahun 2004;

 

       Bank Sentral di Indonesia : Bank Indonesia (BI)

       Bank Sentral tidak sama dengan Bank Umum

       Bank Umum bertujuan : Menginvestasikan asetnya untuk memaksimalkan Profit.

 

Tujuan Bank Indonesia :

Menurut  UU RI No. 23/1999 (psl 7) tujuannya adalah Mencapai dan Memelihara Kestabilan Rupiah.

 

Kestabilan Rupiah diukur dari 2 aspek :

1.       Kestabilan Nilai Rupiah diukur berdasarkan Perkembangan Inflasi;

2.       Kestabilan Nilai Rupiah diukur berdasarkan Perkembangan Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing.

 

Tugas Bank Indonesia :

1.       Menetapkan dan Melaksanakan  Kebijakan Moneter;

2.       Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran;

3.       Mengatur dan Mengawasi Bank.

 

Penjelasan :

Menetapkan dan Melaksanakan  Kebijakan Moneter:

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan target laju inflasi yang ditetapkannya;
  2. Melakukan Pengendalian moneter dan tidak terbatas pada Operasi Pasar terbuka pasar uang;
  3. Penetapan suku bunga, Penetapan cadangan wajib minimum, dan Pengaturan kredit/pembayaran.
  4. Memberikan Kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendeknya.
  5. Melaksanakan Kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar;
  6. Mengelola cadangan devisa;
  7. Melakukan survey bersifat Makro dan Mikro secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan;
  8. Sebagai Lender of the Last Resort.

 

Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran:

1.       Pelaksanaan dan Pemberian persetujuan izin atas penyelanggaran jasa system pembayaran;

2.    Mewajibkan penyelengaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya;

3.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran;

4.       Mengatur sistem Kliring antar Bank, dalam bentuk rupiah ataupun Valas;

5.       Menyelengarakan penyelesaiaan akhir transaksi pembayaran antar-Bank;

6.    Menetapkan macam, harga, ciri uang, Bahan, dan Tanggal mulai berlakunya uang yang dikeluarkan;

7.    Mengeluarkan, mengedarkan atau mencabut, menarik, dan memusnahkan, serta mengganti uang dari peredaran dengan nilai yang sama.

 

Mengatur dan Mengawasi Bank:

1.       Menetapkan Ketentuan dan Regulasi Perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian;

2.       Memberikan dan mencabut izin usaha Bank;

3.       Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan Pemindahan kantor Bank;

4.       Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan Bank;

5.       Memberikan izin kepada Bank untuk menjalakan kegiatan tertentu;

6.       Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI;

7.       Melakukan pemeriksaan terhadap Bank secara berkala / sewaktu-waktu.

8.       Memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI ada tindak-pidana terhadap transaksi tertentu;

9.       Mengatur dan mengembangkan Informasi antar Bank;

10.   Mengambil tindakan terhadap suatu Bank sesuai dengan UU Perbankan yang berlaku, apabila dinilai membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan atau Perekonomiaan Nasional.

 

Peran Bank Indonesia :

1.       Bank Sirkulasi

Bank Indonesia sebagai Bank sirkulasi mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah ( Hak Oktrooi).

2.       Banker’s Bank

Bank Indonesia berfungsi sebagai sumber dana bagi Bank-bank di Indonesia, untuk dapat meminta bantuan permodalan dalam rangka pemberian kredit pada Nasabah. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia dapat berupa Kredit Likuiditas Biasa, dan Kredit Likuiditas Gadai Ulang.

3.       Lender of Last Resort

Bank Indonesia sebagai Pemberi Pinjaman pada tingkat terakhir. Bentuk pinjamannya adalah Kredit Likuiditas Darurat. Bantuan ini diberikan kepada Bank-bank yang mengalami kesulitan Likuiditas.

 

Hubungan BI dengan Pemerintah (sesuai UU No.23/1999)

1.       BI sebagai pemegang kas Pemerintah;

2.       Untuk dan atas nama Pemerintah, BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata-usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap Luar Negeri;

3.       Pemerintah wajib meminta dan mengundang Pejabat BI dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI;

4.       Memberikan Pendapat dan Pertimbangan terhadap RAPBN, dan hal lain berkaitan dengan Tugas dan Wewenang BI;

5.       Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR sebelum menerbitkan Surat-surat Hutang Pemerintah;

6.       BI dapat membantu penerbitan Surat-surat Hutang Pemerintah;

7.       BI dilarang memberikan kredit pada pemerintah.

 

Hubungan BI dengan Pihak Internasional

1.       BI dapat bekerja sama dengan Bank Sentral Negara lain atau Organisasi Lembaga International;

2.       Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota international atau Lembaga Multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

 

PIMPINAN BI

Dewan Gubernur. Terdiri atas:

1.       Orang Gubernur;

2.       Orang Deputi Gubernur Senior (Min. 4 orang dan Max. 7 orang Deputi Gubernur)

 

Syarat Menjadi Dewan Anggota Dewan Gubernur

1.       Warga Negara Indonesia;

2.       Memiliki ahlak dan moral yang tinggi;

3.       Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

 

Tata Cara Pengangkatan Pejabat Dewan Gubernur BI

1.       Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan namanya oleh Presiden dan diangkat dengan Persetujuaan DPR-RI

2.       Jika DPR-RI tidak setuju, Presiden dapat mengusulkan untuk kali kedua

3.       Jika usulan kali kedua tidak disetujui juga, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur dan Deputi Gubernur Senior untuk jabatan yang sama

4.       Untuk jabatan Deputi Gubernur, diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan Persetujuan DPR-RI

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar