Sebarkan Kebaikan, Sebarkan Kasih Sayang, Jalin Persaudaraan, Jalin Kebersamaan

Kamis, 19 November 2009

Jadwal Ujian Mid Semester

Rekan-rekan yang belum punya jadwal Ujian UTS silahkan di download

Link 1 Download

Link 2 Download

Kuis MO dan Catatan EKOIS

File kiriman dari Yeqti Supergirl, Catatan Ekonomi Islam (Dosen Bpk. Dadang Hawari)dan Kuis Manajemen Operasional (Dosen Bpk. Ahmad Warsa) dikumpulkan setelah UTS.

Link 1 Download

Link 2 Download

Senin, 16 November 2009

Bahan AIK 4

Rekan-rekan yang belum punya  bahan untuk AIK 4 silahkan downlad di :

Link 1 Download

Link 2 Download

Kewirausahaan

Dosen : H. Subali M. Sidiq, M.M.

Memberi sesuatu harus yang baik.

Al Qur’an Surat Al An’am ayat 160 :   

160. Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan Barangsiapa yang membawa perbuatan jahat Maka Dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).

Al Qur’an Surat Ali Imron ayat 92 :

92. kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Al Qur’an Surat Al Baqoroh ayat 261 :

261. perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.

Pengertian Wirausaha lebih luas dari pada wiraswasta. Wiraswata biasanya orang yang tidak punya pekerjaan tetap, tidak punya kantor sehingga ia membuka suatu usaha, sedangka wirausaha adalah orang yang disamping mempunyai pekerjaan tetap ia membuka usaha lainnya.

Ciri-ciri Wirausaha adalah :

-       Kreatif : kemampuan mengembangkan ide-ide baru untuk memecahkan masalah dan menemukan peluang.

-       Inovatif : kemampuan mengimplementasikan kreativitas dalam rangka memecahkan masalah dan mencari peluang.

Jiwa dan sikap wirausaha:  (ciri-ciri)

1.    Penuh percaya diri

Indikatornya : Optimis, disiplin, penuh keyakinan, komitmen dan bertanggungjawab.

2.    Memiliki inisiatif

Indikatornya : Penuh energi, cekatan, taktis, selalu ada yang dikerjakan.

3.    Memiliki motif untuk berprestasi.

Indikatornya : oerientasi pada hasil dan wawasan ke depan

Hadist Nabi “Hari ini harus labih baik daripada kemarin”, “ Ajari anakmu memanah, berenang dan menunggang kuda”.

4.    Memiliki jiwa kepemimpinan

Indikatornya : berani tampil beda, tangguh dan dapat dipercaya

5.    Berani ambil risiko, penuh perhitungan dan menyukai tantangan

Manfaat Wirausaha:

1.    Mengurangi jumlah pengangguran;

2.    Berusaha berarti membuka lapangan kerja baru;

3.    Penggerak pembangunan (Produksi, distribusi, pemasaran barang dan jasa)

4.    Menjadi contoh bagi orang lain (Sifat Siddiq, amanah, fathonah, dan tabligh)

5.    Mendidik karyawan agar bias berusaha secara mandiri, jujur dan tekun (bias bisnis sendiri kedepan)

Adhocracy :

Wirausana bersaing secara rutin, mereka tidak terorganisasi dalam birokrasi. Pekerjaannya adalah spesialis, sedikit ikatan komando, tidak ada struktur organsasi yang jelas, pengambilan keputusan secara desentralisasi, budaya kerja tinggi, saling percaya, penuh keyakinan, pekerjaan dilaksanakan secara efektif dan efisien (Schoell tahun 1993)

 

Proses Kewirausahaan :

Innovation => Triggering Event ( Pemicu) => Implementation (Pelaksanaan) => Growth (Pertumbuhan)

Inovasi :  Keinginan untuk berprestasi, adanya sifat penasaran, keinginan menanggung risiko, ditunjang oleh pendidikan dan pengalaman. Faktor lingkungan yang mendorong adanya inovasi misalnya adanya peluang dan pengalaman untuk terjun di bidang bisnis penjualan voucher telepon.

            Empiris : pengetahuan yang diperoleh dari pengamatan panca indra.

 

Pemicu : beberapa pemicu yang memaksa orang untuk wirausaha yaitu factor personal dan factor lingkungan.

1.    Faktor personal :

a.    Tidak puas dengan pekerjaan yang sekarang;

b.    Dorongan karena faktor usia;

c.    Keberanian menanggung risiko;

d.    Kena PHK;

e.    Mempunyai minat tinggi untuk wirausaha.

2.    Faktor lingkungan

a.    Adanya persaingan dalam kehidupan;

b.    Adanya sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan. Misalnya memperoleh warisan, memiliki modal, memiliki tempat usaha yang strategis;

c.    Telah mengikuti pelatihan/training bisnis;

d.    Kebijakan pemerintah.

3.    Faktor Sosiologi

a.    Banyak relasi dengan orang lain;

b.    Punya tim works yang bias diajak kerja sama;

c.    Adanya dorongan orang tua/orang lain untuk berbisnis;

d.    Pengalaman dalam berbisnis sebelumnya; dan

e.    Produk/jasa yang akan dijual diminati pasar.

 

Implementation

Faktor personal :

a.    Seorang Wira Usaha yang sudah siap mental secara total;

b.    Adanya manajer pelaksana sebagai tangan kanan/pembantu utama;

c.    Adanya komitmen tinggi terhadap bisnis; dan

d.    Adanya visi (pandangan jauh kedepan untuk mencapai cita-cita) dan misi.

 

Pertumbuhan

Pertumbuhan didorong oleh factor:

1.    Adanya tim works yang kompak dalam menjalankan usaha sehingga semua rencana dapat dilaksanakan secara produktif;

2.    Adanya strategi yang baik;

3.    Adanya budaya perusahaan yang sudah terbentuk dan diikuti/dipatuhi dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh karyawan;

4.    Adanya produk yang dibanggakan/keistimewaan yang dimiliki misalnya kualitas produk/jasa, manajemen, SDM dsb ( Alfamart, Indomart, Carrefour, Sogo).

 

Faktor lingkungan yang mendorong implementasi dan pertumbuhan bisnis;

1.    Adanya persaingan sehat yang menguntungkan:

  1. Market Leader : pemimpin pasar dimana merk/produk yang dijual sudah melekat di hati konsumen(cinta mati), HP : Nokia, Mobil : Toyota Kijang;

  2. Market Challenger : penantang pasar yang menunggu kesempatan mengatasi leader misalnya Mie Sedaap menantang Indomie, Yamaha menantang Honda;

  3. Market Follower : ikut-ikutan karena modal terbatas, merk belum terkenal (merk air mineral, Alamo, Club, Aquase)

  4. Market Nicher : menjual merk/produk pada selah pasar yang belum terisi oleh market a,b,c (sepatu dari limbah garmen, pelopo risk, pemenang remaja berprestasi dari buyer Indonesia, sepatu dipasarkan di mancanegara)

2.    Adanya konsumen dan pemasok barang dan jasa yang belum kontinyu;

3.    Adanya kemudahan fasilitas kredit dari bank;

4.    Adanya kebijakan pemerintah misalnya ekspor produk tertentu yang membuka lapangan pekerjaan (missal ukiran jepara)

 

Konsep 10 D dari Bygate

Beberapa karakteristik dari wira usahawan yang memiliki sifat-sifat :

1.    Dream : visi tentang masa depan bsik pribadi maupun bisnis dan adanya kemampuan untuk mewujudkannya.

2.    Decisiveness : kemampuan membuat keputusan secara cepat dengan penuh perhitungan, hal ini adalah factor kunci dalam kesuksesan bisnis.

3.    Doers : tidak menunda-nunda kesempaan yang ada. Keputusan yang diambil segera dilaksanakan secepat mungkin.

4.    Determination : Rasa tanggung jawab yang tinggi dan tidak mau menyerah, walaupun menghadapi rintangan yang sulit.

5.    Dedication : bekerja tidak kenal lelah, semua perhatian dan kegiatannya dipusatkan semata-mata untuk kegiatan bisnis.

6.    Devotion : mencintai pekerjaan dan produk yang dihasilkannya. Hal ini mendorong untuk mencapai keberhasilan yang efektif.

7.    Details : Sangat memperhatikan faktor-faktor kritis secara rinci. Dia tidak mengabaikan faktor-faktor kecil yang dapat menghambat kegiatan usaha.

8.    Destiny : bertanggung jawab terhadap nasib dan tujuan yang hendak dicapai, bebas dan tidak tergantung kepada orang lain.

9.    Dollars : Motivasi utama bukanlah uang, tetapi uang dianggap sebagai ukuran kesuksesan bisnis. Jika mereka sukses, maka mereka pantas mendapat laba.

10.  Distribute : bersedia mendistribusikan kepemilikan bisnisnya terhadap orang-orang kepercayaanya yang mau diajak untuk mencapai sukses dalam bidang bisnis.

 

Profil Wirausaha (19/11/2009)

Roopke (1995:5) mengelompokkan kewirausahaan berdasarkan peran sbb :

1.    Wirausaha rutin, yaitu wirausaha yang dalam melakukan kegiatannya cenderung fokus pada pada pemecahan masalah dan perbaikan standar prestasi tradisional. Wirausaha ini berusaha menghasilkan barang, pasar dan teknologi. Wirausaha rutin dibayar dalam bentuk gaji. Misalnya : Pegawai, manajer perusahaan.

2.    Wirausaha Arbritase, yaitu wirausaha yang selalu mencari peluang melalui kegiatan penemuan dan pemanfaatan situasi. Kegiatannya melibatkan spekulasi dalam memanfaatkan perbedaan harga jual dan beli.

Contoh : penjual hewan untuk qurban (sapi dan kambing) pada saat hari raya idul adha.

3.    Wirausaha Inovatif, yaitu wirausaha dinamis yang menghasilkan ide dan kreasi baru yang berbeda. Ia merupakan promotor, tidak saja dalam memperkenalkan teknik dan produk baru, pasar baru dan sumber pengadaan.

Contoh : Produk exclusive dai Sogo, Facebook.

Zimmerer (1996) mengelompokkan profil wirausaha sbb :

1.    Part-time entrepreneur, yaitu wirausaha yang hanya setengah waktu melakukan usaha, biasanya sebagai hobi. Kegiatausahanya hanya bersifat sampingan.

Contoh : Mahasiswa kerja sebagai pramusaji di restoran, guru les privat.

2.    Home-based new ventures, yaitu usaha yang dirintis dari rumah/tempat tinggal.

Contoh : Toko online, home industry.

3.    Family-owned business,  yaitu usaha yang dilakukan/dimiliki oleh beberapa anggota keluarga secara turun temurun.

Contoh : Bakrie, MT Kalla, Bimantara.

4.    Copreneurs, yaitu usaha yang dilakukan oleh dua orang wirausaha yang bekerja sama sebagai pemilik dan menjalankan usahanya bersama-sama

Contoh : CV. Comanditaire ( partner pasif), Complementer ( partner aktif)

Fungsi Makro dan Mikro

-       Fungsi makro wirausaha berperan sebagai penggerak, pengendali dan pemacu perekenomian suatu bangsa. Wirausaha berhasil menciptakan lapangan kerja dann mendorong pertumbuhan ekonomi.

Secara kualitatif peranan wirausaha adalah :

  1. Memperkokoh perekonomian nasional melalui berbagai keterkaitan usahanya (pemasok, produksi, penyalur dan pemasaran);

  2. Meningkatkan efisiensi ekonomi (penyerapan sumber daya)

  3. Sarana pendistribusian pendapatan nasional.

-       Fungsi mikro wirausaha adalah menanggung risiko dan ketidakpastian, mengkombinasikan sumber-sumber ke dalam cara yang baru dan berbeda untuk menciptakan nilai tambah dan usaha-usaha baru.

Marzuki Usman (1977) wirausaha punya 2 peran :

  1. Sebagai penemu, berperan dalam menemukan dan menciptakan produk baru, teknologi baru, ide-ide baru dan organisasi usaha baru;

  2. Sebagai perencana, wirausaha berperan dalam merancang perencanaan perusahaan, strategi perusahaan, ide-ide dalam perusahaan dan organisasi perusahaan.

Etika : Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan.

Etiket  adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan

Kode Etik adalah aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.

Kode etik profesi adalah suatu aturan yang dibuat oleh kelompok profesi tertentu, berlaku dan member sanksi bagi kelompok tersebut.

 

Kisi-kisi :

1.    Ciri-ciri Wira Usaha

2.    Konsep 10D

3.    Beda Wirausaha dan Wiraswasta

4.    Kenapa pemerintah harus wira usaha

5.    Kepribadian yang produktif (Utility of Place, Time, Form dan Ownership)

6.    Pengaruh motivasi terhadap produktivitas

7.    Market Leader, Nicher, Follower, Challenger.

8.    Etika

9.    Teori Motivasi.

Al Islam dan Kemuhammadiyahan 2

Al Islam dan Kemuhammadiyahan II

Dosen : Drs. H. Pardi Yatim, M.M

 

Munakahat/Perkawinan

Menikah merupakan anjuran utama (sunnah rasul)

Pemahaman tentang perkawinan :

1.    Perkawinan adalah ibadah dan sacral (konsep agama)

2.    Perkawinan adalah aktivitas sosial biasa.

 

Hukum menikah:

1.    Mubah : hukum asal, pada dasarnya nikah itu adalah naluriah.

2.    Sunnah : Syarat yang dianjurkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat menikah, yaitu mereka yang sudah mampu secara :

  1. Dewasa (fisik)

  2. Psikis

  3. Financial

  4. Sosial

3.    Wajib : kalau menikah seseorang akan berdosa, dikarenakan takut melanggar susila, dan sudah memenuhi syarat-syarat menikah.

4.    Makruh : orang yang belum mampu (memenuhi syarat-syarat menikah) sebaiknya jangan menikah;

5.    Haram : bagi yang akan mencelakai pasangan menikahnya baik secara sadar atau tidak

Contoh : mempunyai penyakit menular (AIDS) sehingga akan mencelakai pasangannya tanpa sengaja

 

Prinsip-prinsip menikah :

-       Memperhatikan calon suami/ istri

Laki-laki harus berpedoman kepada agamanya

Pada umumnya hal-hal yang diperhatikan adalah : rupa, keturunan, kekayaan dan agama.

-       Meminang (خِطْبَهْ )

Tujuannya adalah :

1.    Untuk memastikan calon;

2.    Agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.

 

Rukun Menikah :

1.    Ada Calon mempelai (Laki-laki dan perempuan)

Pria, syarat-syaratnya adalah :

a.    Islam;

b.    Dewasa; dan

c.    Berakal.

2.    Wali mempelai wanita : Wali adalah seorang laki-laki dengan syarat sama dengan syarat calon mempelai pria.

Tujuan adanya wali adalah :

a.    Untuk melindungi kaum perempuan;

b.    Dapat menjadi bukti bahwa perempuan tersebut mau dilindungi oleh laki-laki.

Wali ada 9 yaitu :

1)    Bapak kandung;

2)    Bapak dari bapak;

3)    Saudara laki-laki kandung;

4)    Saudara laki-laki sebapak;

5)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung;

6)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;

7)    Saudara laki-laki kandung bapak;

8)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung bapak; dan

9)    Wali hakim.

3.    Dua orang saksi laki-laki (syarat sama dengan syarat calon mempelai pria)

4.    Akad nikah : pernyataan pernikahan

o   Ijab : pernyataan menikahkan dari pihak wanita

o   Qabul : jawaban menerima dari pihak laki-laki

 

Wali dan saksi :

Hadist Nabi :  لآَ نِكَا حَ الاَّ بِوَ لِيٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

Artinya : “ tidak sah pernikahan melainkan dengan adanya wali dan 2 orang saksi yang adil

 

Wanita janda : menurut sebagian ulama boleh menikah tanpa wali, tetapi menurut Syafi’I harus ada wali.

 

Mahar/mas kawin : pemberian wajib dari seorang laki-laki kepada wanita yang dinikahinya.

Mahar diwajibkan kepada laki-laki tetapi yang menentukan bentuk, jumlah dan sifatnya dalah perempuan.

 

Muhrim/mahram : arti asal adalah orang yang memakai pakaian ihram

Adalah para wanita yang tidak boleh dinikahi

 

Surat Annisa  ayat 22 dan 23 :

وَلاَتِنْكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآءُوكُمْ مِنَ آلنِّسَآءِ إِلاَّماَقَدْسَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فٰحِشَةًَ وَمَقْتًاوَسَآسَبِيلاًَ (٢٢)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَناَ تُكُمْ وَأَخَوٰ تُكُمْ وَ عَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَناَتُ آْلأَخِ وَبَناَتُ آْلأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ آلَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰ تُكُم مِّنَ آلرَّضٰعَةِ وَأُمَّهٰتُ نِسَآ ءِكُمْ وَرَبٰءِبُكُمُ آلَّتِي فِى حُجُورِكُمْ مِّنَ نِّسَآءِكُمُ آلَّتِي دَ خَلْتُم بِهِنَّ فَإِ ن لَّمْ تَكُونُواْ دَ خَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَا حَ عَلَيْكُمْ وَحَلٰءِلُ أَبْنَآءِكُمُ آلَّذِينَ مِنْ أَصْلٰبِكُمْ وَأَنتَجْمَعُواْ بَيْنَ آْلأُ خْتَيْنِ إِلاَّ ماَ قَدْ سَلَفَ إِنَّ آللهَ كاَ نَ غَفُوْ رًا رَحِيْمًا(٢٣)

 

 

Wanita muhrim (yang haram dinikahi) menurut ayat di atas adalah :

1.    Ibu tiri (wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah);

2.    Ibu kandung (ibu, nenek dan seterusnya ke atas);

3.    Anak perempuan kandung (anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya);

4.    Saudara perempuan kandung (bibi dari ibu);

5.    Saudara perempuan bapak (bibi dari bapak);

6.    Saudara perempuan ibu;

7.    Anak perempuan dari saudara laki-laki;

8.    Anak perempuan dari saudara perempuan;

9.    Ibu susuan (ibu yang menyusui);

10.  Saudara perempuan sepersusuan;

11.  Mertua perempuan (ibu isteri);

12.  Anak perempuan tiri (anak perempuan isteri yang dalam pemeliharaan dari isteri yang telah dicampuri);

13.  Menantu (isteri anak kandung);

14. Saudara perempuan istri (ipar)[Menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara].

 

Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu adalah :

1.    Wanita non muslim/musyrik, sampai ia beriman;

2.    Istri orang;

3.    Wanita yang dalam masa iddah; dan

4.    Wanita hamil, sampai ia melahirkan.

 

Kuliah tgl. 26-10-2009

Mahram muabbadah => mahram abadi, wanita yang selamanya tidak boleh di nikahi.

 

Kewajiban suami:

1.    Menyayangi istri;

2.    Menjamin pembiayaan rumah tangga;

3.    Melindungi anggota keluarga.

 

Kewajiban istri :

1.    Menghormati suami;

2.    Menata rumah tangga;

3.    Menjaga nama baik suami, diri sendiri dan keluarga.

 

Penyelesaian kemelut rumah tangga (RT):

1.    Kedurhakaan Istri

Jika istri melakukan kedurhakaan terhadap suami, maka ada 3 tahapan tindakan yang boleh dilakukan oleh suami yaitu:

  1. Menasehati;

  2. Pindah tidur; dan

  3. Memukulnya => pukulan yang dilakukan adalah sifatnya mendidik.

2.    Kenalan Suami

Jika suami melakukan kenakalan, maka istri dapat melakukan hal-hal sbb:

  1. Memberitahu;

  2. Jika berkali-kali tidak ada perubahan, maka istri mengadukannya kpd wali.

 

QS An Nisa ayat 35

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَآبْعَثُواْ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإَصْلٰحًايُوَفِّقِ آللهُ بَيْنَهُمَآ إِنَّ آللهَ كَا نَ عَلِيْمًاخَبِيْرًا (٣٥)

 

35. dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

 

Penceraian/Thalaq

Menurut arti bahasa adalah memutuskan tali pernikahan.

Dalam sabda Raulullah disebutkan bahwa tahlag adalah tindakan yang sangat dibenci olah Allah.

أَبْغَضُ اْلحَلاَ لِ إِلَى الله الطَلاَ قُ

Artinya : Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah thalaq.

Berdasarkan hadist tersebut para ulama umumnya berkesimpulan bahwa hukum asal dari perceraian adalah makruh.

 

Macam Thalaq:

1.    Dari sisi hukum melaksanakannya untuk thalaq ada 2 macam :

  1. Thalaq Sunni : thalaq yang dibolehkan yaitu melaksanakan thalaq pada waktu istri dalam keadaan suci dan belum digauli atau Thalaq yang dilaksanakan setelah dipastikan istri hamil.

  2. Thalaq Bid’i : thalaq yang dilarang yaitu menceraikan istri dalam keadaan haid atau menceraikan istri dalam keadaan suci, sudah digauli dan belum tahu hamil atau tidak.

2.    Dari jumlah/bilangannya, ada dua macam :

  1. Thalaq Raj’i yaitu thalaq 1 atau 2 yang masih memungkinkan terjadinya rujuk selama masih dalam masa iddah atau menikah kembali setelah habis masa iddah.

  2. Thalaq Ba’in : ada dua macam

i.    Sughra yaitu thalaq 1 atau 2 tanpa adanya rujuk. Terjadi jika ada thalaq tebus, yaitu thalaq yang diminta oleh istri dengan membayar kepada suami.

ii.   Kubro yaitu thalaq 3 dimana suami hanya boleh menikah lagi dengan mantan istrinya setelah mantan istri menikah dulu dengan laki-laki lain, kemudian menceraikannya.

 

 

Iddah

Iddah adalah masa/waktu tenggang yang ditetapkan untuk seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya agar boleh menikah lagi.

Iddah ini ditentukan oleh Islam dengan beberapa tujuan antara lain :

1.    Memberikan kesempatan kepada suami/istri untuk memikirkan kembali kelanjutan pernikahan mereka.

2.    Untuk memastikan status keturunan jika wanita tersebut hamil.

 

Lama masing-masing masa iddah :

1.    Iddah wanita yang masih normal : lamanya adalah 3 kali suci (quru’);

2.    Wanita yang tidak normal (Belum pernah hadi atau sudah tua/menopause) : 3 bulan;

3.    Wanita yang hamil : Lama iddahnya sampai melahirkan;

4.    Wanita yang ditinggal mati suami : lama iddahnya 4 bulan 10 hari;

5.    Wanita yang belum pernah digauli suaminya : Tidak punya masa iddah.

 

QS Annisa : Ayat 34 dan 35

وَلَّتِي تَخَفُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَآهْجُرُوهُنَّ فِى آلْمَضَاجِعِ وَآضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوأعَلَيْهِنَّ سَبِيْلاًَ  إِنَّ آللهَ كاَ نَ عَلِيًّاكَبِيرًا (٣٤)

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَآبْعَثُواْ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإَصْلٰحًايُوَفِّقِ آللهُ بَيْنَهُمَآ إِنَّ آللهَ كَا نَ عَلِيْمًاخَبِيْرًا (٣٥)

 

34. …..Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

35. dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

 

Kuliah tgl. 09-11-2009

Tujuan dan hikmah pernikahan :

Surat Ar Ruum ayat 21 :

 

وَمِنْءَايٰتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنْفُسِكُمْ اَزْوٰجًالِّتَسْكُنُوْآإِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُم مَوَدَّةًوَرَحْمَةً

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang

 

Berdasarkan firman Allah SWT di atas dan ayat-ayat lain serta beberapa sabada Rasulullah SAW, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dan hikmah pernikahan adalah sebagai berikut :

1.     Untuk memenuhi tuntutan syariat/agama;

2.     Untuk memenuhi ketentraman batin/keluarga sakinah    لِتَسْكُنُوْأ إِلَيْهَا ;

3.     Memperoleh keturunan yang baik;

4.     Memperbesar peluang untuk beribadah;

5.     Untuk memelihara diri dari kejahatan susila; dan

6.     Membantu memelihara kententraman masyarakat.

 

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan;

1.     Mahar yaitu pemberian waib dari seorang laki-laki untuk wanita yang dinikahinya. Mahar bukan merupakan rukun nikah.

2.     Mut’ah, artinya :

a.     Pernikahan yang disepakati hanya untuk sementara waktu/kawin kontrak, tidak dibolehkan dalam islam.

b.    Pemberian dari suami untuk istri yang dicerai.

3.     Ta’lig Thalaq adalah janji cerai yang diucapkan oleh mempelai pria setelah akad nikah dimana jika ia melakukan pelanggaran terhadap janji yang diucapkan maka jatuh thalaqnya satu kali;

4.     Fasakh adalah perceraian yang terjadi karena paksaan/putusan hakim karena suami tidak memenuhi kewajibannya;

5.     Rujuk : kembali kepada istriyang telah dithalaq 1 tanpa nikah kembali dan masih dalam masa iddah;

6.     Khulu’ (thalaq tebus) : perceraian yang terjadi karena permintaan istri dengan membayar tebusan;

7.     Li’an : menuduh seorang istri berzina;

8.     Ila’ : suami bersumpah bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama jangka waktu tertentu;

9.     Zhihar : Suami menyamakan istrinya dengan ibunya (secara fisik)