Al Islam dan Kemuhammadiyahan I
Sholat adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Sholat terdiri dari sholat wajib dan sunah
Sholat berjamaah adalah sholat yang dilaksanakan secara bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang imam. Sholat berjamaah lebih besar nilainya dibanding dengan sholat sendiri.
Ada beberapa pendapat tentang hukum sholat berjamaah :
1. Sholat berjamaah hukumnya wajib, artinya seseorang diwajibkan sholat wajib berjamaah (fardhu ‘ain);
2. Sholat berjamaah hukumnya sunah muakkad.
Pelaksaan sholat berjamaah : dengan adanya imam/komando, agar tercipta sifat berjamaah.
Mentaati peraturan : artinya kita harus mengikuti dan mentaati gerakan imam.
Dalam berjamaah orang yang ditetapkan menjadi imam adalah :
1. Bacaannya paling fasih;
2. Paling tinggi ilmunya;
3. Paling taat beragama;
4. Lebih tua usianya;
5. Lebih baik sahibul bait(tuan rumah) yang menjadi imam, kecuali tuan rumahnya tidak memenuhi persyaratan.
Sholat Jama’ dan Sholat Qoshar
Sholat jama’ adalah sholat yang dilaksanakan dengan menggabungkan waktu pelaksanaan shalat dari dua waktu menjadi satu waktu.
Hukumnya adalah rukhsah yaitu kemudahan/keringanan dari Allah bagi orang-orang yang membutuhkannya seperti melakukan perjalanan jauh, sakit, ketakutan dll.
Sholat Jama’ ada 2 :
1. Jama’ Takdim : Melaksanakan sholat akhir di waktu sholat awal.
2. Jama Takhir : Melaksanakan sholat awal di waktu sholat akhir.
Sholat Qashar adalah sholat yang dilaksanakan dengan meringkas rakaat sholat dari 4 rakkat menjadi 2 rakaat .
Sholat Jum’at
Sholat jum’at adalah shalat dua rakaat yang dilakukan pada waktu dhuhur hari jum’at, hukumnya wajib, kecuali bagi orang yang sedang sakit, musafir dan anak-anak.
Syarat sah mendirikan shalat jum’at :
1. Diadakan di dalam negeri yang penduduknya menetap;
2. Berjamaah;
3. Masuk waktu dhuhur;
4. Didahului dengan dua khotbah;
Rukun dua khotbah :
1. Mengucapkan puji-pujian kepada Allah;
2. Membaca salawat atas Rasulullah;
3. Mengucapkan Syahadat;
4. Berwasiat dengan takwa;
5. Membaca ayat Al Qur’an pada salah satu dari kedua khotbah;
6. Berdoa untuk mukminin dan mukminat pada khotbah kedua.
Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disholatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan.
Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengengrjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain). Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.
Rasulullah SAW bersabda : “Shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR. Ibnu Majah).
“Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” (HR. Ad-Daruruquthni).
Syarat Shalat Jenazah
1. Menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, bersih badan, pakaian dan tempat dari najis serta menghadap kiblat. Hal ini sama seperti sholat biasa.
2. Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.
3. Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalatkan.
Rukun Shalat Jenazah
1. Niat;
2. Takbir empat kali;
3. Membaca surat Al-Fatihah;
4. Membaca sholawat atas Nabi;
5. Mendoakan mayat;
6. Berdiri bagi yang mampu;
7. Memberi salam.
Sunnat Shalat Jenazah
1. Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir;
2. Merendahkan suara bacaan (sirr);
3. Membaca ta’awuz;
4. Disunnahkan banyak pengikutnya;
5. Memperbanyak shaf.
“Setiap orang mu’min yang meninggal, lalu dishalatkan oleh umat Islam yang banyaknya sampai tiga shaf akan diampuni dosanya. Oleh sebab itu Malik bin Hubairah selalu berusaha membentuk tiga shaf, jika jumlah orang yang shalat jenazah tidak banyak. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
BAB ZAKAT
Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Macam-macam Zakat
1. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah;
2. Zakat Maal (harta).
Syarat-syarat Wajib Zakat
1. Muslim ;
2. Aqil ;
3. Baligh ;
4. Memiliki harta yang mencapai nishab;
Pengertian Maal (harta)
1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya;
2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai ;
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh (Almilkuttam),
yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang, yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab, artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat.
4. Lebih dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Macam Zakat adalah sebagai berikut :
1. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Nishab emas adalah 20 misqal (93,6 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 624 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 misqal atau perak 200 Dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
2. Zakat Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
Harta perniagaan, nishabnya adalah sama dengan nishab emas yaitu 20 misqal (93,6 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 93,6 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.
3. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 520 kg (930 liter) beras. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain, maka nishabnya adalah 520 kg dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga dan lain-lain, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras). Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai, mata air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram, irigasi (ada beaya tambahan) maka zakatnya 5%.
4. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
a. Sapi, Kerbau dan Kuda. Nishab sapi adalah 30 ekor, nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor.
Jumlah ternak 30 - 39, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina tabi'
Jumlah ternak 40 - 59, zakatnya 1 ekor sapi betina musinnah
Jumlah ternak 60 - 69, zakatnya 2 ekor sapi tabi'
Jumlah ternak 70 - 79, zakatnya 1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
Jumlah ternak 80 - 89, zakatnya 2 ekor sapi musinnah
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. (HR. At Turmuzdi: No. 565)
Jumlah Ternak 30 - 39, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina tabi'.
b. Kambing/domba, nishab kambing/domba adalah 40 ekor,
Jumlah Ternak 40 - 120, zakatnya 1 ekor kambing (2 th) atau domba (1 th),
Jumlah ternak 121 - 200 zakatnya 2 ekor kambing/domba,
Jumlah ternak 201 - 300, zakatnya 3 ekor kambing/domba Selanjutnya.
Setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Unta, nishab unta adalah 5 ekor, Jumlah Ternak Zakat adalah :
Jumlah ternak 5 - 9 1 ekor kambing atau domba
Jumlah ternak 10 - 14, zakatnya 2 ekor kambing/domba
Jumlah ternak 15 - 19, zakatnya 3 ekor kambing/domba
Jumlah ternak 20 - 24, zakatnya 4 ekor kambing/domba
Jumlah ternak 25 - 35, zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad
Jumlah ternak 36 - 45, zakatnya 1 ekor unta bintu Labun
Jumlah ternak 45 - 60, zakatnya 1 ekor unta Hiqqah
Jumlah ternak 61 - 75, zakatnya 1 ekor unta Jadz’ah
Jumlah ternak 76 - 90, zakatnya 2 ekor unta bintu Labun
Jumlah ternak 91 - 120, zakatnya 2 ekor unta Hiqqah
5. Harta rikaz (temuan) dan barang tambang,
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Wajib dikeluarkan seperlima atau 20%.
6. Zakat Profesi
Zakat yang dikenakan atas hasil profesi seseorang (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) Nishabnya adalah setara dengan zakat emas dan perak kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor.
Yang berhak menerima Zakat
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
5. Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalanAllah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnu Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Referensi :
1. Catatan;
2. H. Sulaiman Rasjid; Fiqh Islam
3. ari2abdillah.wordpress.com
4. Wikipedia;
5. http://www.bazjatim.or.id/?prm=zakat;
sangat bermanfaat sekali
BalasHapusterima kasih atas makalahnya
di tunggu postingan berikutnya
salam kenal & sukses selalu
penerjemah bahasa jerman
penerjemah bahasa belanda
sprti yg tlah dijlaskan diatas bhwa "Sholat jum’at adalah shalat dua rakaat yang dilakukan pada waktu dhuhur hari jum’at, hukumnya wajib, kecuali bagi orang yang sedang sakit, musafir dan anak-anak"
BalasHapusbrrti wnita bsa dong prgi sholat jum'at??