Dosen : Dadang Darmadi
EKONOMI
Tujuan Ekonomi Islam
Menurut Abuya Syeh Imam Ashari Muhammad Attamimi, seorang pakar Ekonomi Islam dari timur tengah, sebelum kita melakukan kegiatan ekonomi, sepantasnya kita mengetahui akan tujuan ekonomi agar mendapatkan rahmat/bantuan dari Allah. Menurut beliau ada 10 tujuan ekois yaitu :
1. Dengan berekonomi islam kita ingin mencapai kehidupan yang islami yaitu :
a) Bertransaksi yang tidak mengandung riba;
b) Bertransaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (Mudharabah) berdasarkan diskon (perbandingan antara nasabah dengan pengelola;
c) Bertransaksi yang ditujukan untuk memiliki barang atau sesuatu dengan cara jual beli (murabahah)
2. Dengan memiliki harta kita bisa mengerjakan ibadah asas/mahdhah => (rukun islam).
Ciri-ciri ibadah dasar : Waktu, Jumlah, Tempat, Tata Cara tertentu
3. Untuk membangun fardhu kifayah di bidang ekonomi sehingga terhapus dosa bersama.
Contoh :
- Koperasi dalam bentuk simpan pinjam, perdagangan utang piutang
- Baitul mall
- Fastabikul Khairat
4. Dengan memiliki harta kita bisa memberikan layanan kepada masyarakat.
Contoh :
- Tolong-menolong
- Memberikan jasa-jasa
5. Dengan memiliki harta kita bisa berdikari dan tidak bergantung kepada orang lain apalagi kepada yang non muslim, dengan demikian kita terbebas dari ketergantungan/kekuasaan orang lain.
Contoh :
- Kita harus menyamakan derajat dan martabat
- Kita harus mempunyai selling poin yang tinggi
6. Untuk pemanfaatan dan efisiensi serta efiktivitas sumber daya khususnya Sumber Daya Alam, yang bila kita biarkan kita akan berdosa.
Contoh : Pemborosan
7. Untuk menghindari terjadinya monopoli atas Sumber Daya Alam oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi dan tidak beredar di masyarakat.
8. Untuk membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
9. Untuk mensyukuri nikmat-nikmat Allah dalam bidang Ekonomi, dengan konsekuensinya harus menjalankan semua ketentuan yang ada.
Contoh : Zakat, sedekah
10. Untuk menjadi manusia yang sebaik-baiknya melalui pemberian kebaikan kepada masyarakat ” yang terbaik diantara manusia adalah yang paling banyak memberi manfaat kepada orang lain” dan jangan lupa selalu berdoa dan introspeksi
Sumber-sumber ekonomi
1. Sumber yang material (sumber fisik)
2. Sumber yang non material (sumber non fisik)
Sumber ekonomi islam fisik (material) al :
1. Sumber Daya Manusia
Banyak negara yang SDM-nya banyak tapi SDA-nya lemah. Contoh : Jepang, Singapura, Belanda. Sebaliknya SDA-nya kuat tetapi SDM-nya lemah, misalnya Indonesia.
2. Sumber Daya Alam;
3. Profesionalisme
a. Skill (kemampuan)
b. IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)
c. Gigih dan Tekun
d. Pola pikir (Mindset)
Sumber ekonomi islam non fisik (non material) al :
Lebih mementingkan aspek ketakwaan daripada kecerdasan, intelektual termasuk didalamnya SDA, itu sebabnya modal untuk usaha tidak semata-mata harus dari SDA/uang.
1. Sifat Takwa (Iman dan Takwa)
” Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan mengadakan/memberikan baginya jalan keluar dan dia akan memberikan rejeki (berupa kemudahan dalam urusan, kelancaran dalam usaha dan keuntungan dua pihak) dari sumber dan jalan yang tidak disangka-sangka/yang tidak diduga, dan yang tidak diperhitungkan sebelumnya ”.
2. Istiqomah
Adalah berjuang terus menerus dibidang ekonomi dan tidak mudah menyerah terhadap tantangan walaupun seberapa yang dihadapi.
3. Doa
Adalah salah satu sarana untuk memelihara iman dan takwa (lihat no 1). Manusia harus terus berdoa, karena doa adalah pupuknya usaha.
Ada 3 kewajiban manusia dalam ber-EKOIS
1. Berusaha dan berikhtiar
2. Berdoa dan berharap kepada Allah yang maha memiliki
3. Tawakal/berpasrah diri kepada Allah
Barang siapa tidak mau berdoa kepada Allah, Ia akan muka, karena doa adalah otak dan sumsumnya ibadah.
4. Qona’ah
Adalah menerima apa adanya/keutusan yang ada dengan ikhlas
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM :
Sumber-sumber hukum ekonomi islam adalah yang berasal dari tuntunan islam yang merupakan hukum islam yang tetap dan kekal dalam arti bahwa hukum islam / sumber hukum ekois tidak bisa dibandingkan dengan pasang surutnya hukum sosial lainnya.
Keunikan hukum islam adalah karena keleluasaan dan kedalaman azas-azasnya mengenai semua aspek kehidupan manusia, yang berlaku sepanjang masa.
Pada dasarnya ada 4 sumber hukum islam yaitu :
1. Al Quran
2. Sunah rasul & hadis
3. Ijma’
4. Qiyas dan Ijtihad
Penjelasan :
1. Alquran
adalah wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Jibril, yang merupakan mukjizat dan kitab terakhir dan paling sempurna. Sifatnya kekal dan abadi sampai akhir jaman. Al Quran merupakan rahmat dan petunjuk bagi manusia dan kehidupannya untuk kebahagiaan dunia dan keselamatan akhirat.
Kitab tersebut merupakan sumber hukum ekois yang fundamental (pokok) yang universal bagi seluruh umat. Disamping merupakan sumber hukum ekois, Al Quran adalah sumber hukum yang mempunyai keistimewaan yang tidak dimiliki oleh kitab-kitab hukum yang lama.
Dikatakan istimewa / spesial karena :
a. Berlaku sampai akhir jaman;
b. Penyempurnaan dan merupakan kitab yang terakhir;
c. Tidak pernah berubah;
d. Dari dulu sampai akhir jaman pasti ada yang menghafal Al Quran;
e. Dimanapun juga, oleh siapapun juga, dan kapanpun juga, tulisan dan bacaanya tetap sama;
f. Merupakan kitab suci yang diturunkan pada Nabi Muhammad.
2. Sunnah (Hadist)
Adalah cara, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan hidup yang mengacu pada perilaku nabi Muhammad sebagai tauladan. Dengan demikian sunah adalah sesuatu yang merupakan kata-kata, sikap, perbuatan dan tagrir Rasul(Penetapan Rasul).
Hadist adalah keterangan-keterangan dari Rasul yang sampai kepada kita melalui keterangan dari riwayat para sahabat, karena itulah setiap hadist selalu disertai dengan riwayat
Misalnya : Sering-seringlah bersilaturahmi karena dengan bersilaturahmi akan mendatangkan banyak rejeki (Hadist riwayat Turmudzi)
Hadist yang paling bagus adalah hadist muthawathir yaitu hadist yang diriwayatkan oleh ahli-ahli hadist, antara lain Imam Bukhari, Muslim dkk ( 6 orang).
Oleh karena itu sifat hadist bertingkat-tingkat kualitasnya yaitu :
1. Muthawathir => hadist yang paling shahih, karena bernilai yakin akan keriwayatannya
2. Hadist Shahih => hadist yang sehat (shahih)
3. Hadist Dhoif => hadist yang lemah
4. Hadist Hasan => bagus
3. IJMA’
Ijma adalah sumber hukum islam yang ketiga, dengan demikian merupakan sumber hukum Ekois juga, yaitu konsensus/kesepakatan dari masyarakat maupun dari para cendikiawan agama yang sikapnya tidak otoriter. Perbedaan konseptual adalah dimana pada pokoknya, bila sunah terbatas pada ajaran nabi dan diperluas kepada para sahabatnya.
Dengan demikian definisi formalnya adalah suatu prinsip hukum baru yang timbul sebagai akibat melakukan penalaran dan logika mengahadapi masyarakat yang meluas dan cepat kemajuannya(jamannya).
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi
Contoh : Perbankan, keluarga berencana, asuransi.
Hukum atau dalil adanya ijma adalah adanya sabda nabi sbb:
1. ” Umatku tidak akan bersepakat untuk menyetujui kesalahan”;
2. ” Perbedaan pendapat umatku adalah pertanda adanya rahmat yang datangnya dari Allah”;
3. Albaqarah ayat 143 artinya ” dan demikian pula kami telah menjadikan kamu (umat islam ) umat yang adil....
4. Ijtihad
Sumber Ekois ijtihad, qiyas secara harafiah yaitu berusaha dengan penuh kesungguhan dalam mencurahkan segala pilihannya secara maksimal untuk menentukan hukum yang mengacu kepada Al Quran melalui dalil-dalil agama. Orang yang berijtihad disebut Mujtahid. Lawannya adalah Muqallid (orang yang taqlid).
Taqlid => menerima sesuatu tanpa keterangan dan dalil-dalil dari sumbernya. Pengaruh hukumnya adalah ijtihad, mungkin benar, mungkin pula salah. Maka Ijtihad mempercayai sebagian pada proses penafsiran dan sebagian terhadap deduksi analogis, karena semakin majunya peradaban manusia yang makin kompleks dan rumit, wawasan, intelektual, ahlak dsb. Oleh karenanya menurut sunnah nabi, bila seseorang mencari kebenaran tetapi tidak mencapai kesimpulan yang tepat maka dia mendapat pahala dan bila seseorang berijtihad sampai pada kebenaran, maka pahalanya akan berlipat ganda.
Orang-orang mujtahid :
1. Berpengetahuan/berwawasan luas
2. berilmu dan berkarya
3. mempunyai pengetahun ijma’ dan qiyas
4. mempunyai ahlak yang baik
Akhirnya ijtihad tidak boleh menyinggung dari hal-hal yang dalilnya suaah ada (positif) yang terdapat dalam rukun iman dan islam
Pandangan Islam terhadap Harta dan Ekonomi
Secara umum tugas manusia kekhalifahan (wakil) di bumi adalah :
1. Memakmurkan dan memelihara bumi dengan segala isinya
2. Pengabdian dan atau ibadah dalam arti keimanan
Pandangan Islam teradap harta dan kegiatan ekonomi :
1. Bahwa Pemilik mutlak seluruh alam semesta adalah Allah;
2. Kepemilikan manusia hanya bersifat relatif, artinya hanya sebatas untuk mengelola, memanfaatkan dan atau hak guna pakai;
3. Dalam pandangan Islam harta adalah sebagai amanah dan titipan tuhan;
4. Harta sebagai perhiasan hidup dimana manusia dapat menikmati dengan baik dan atau dengan sederhana (tidak melampaui batas). Sebagai perhiasan hidup, harta sering menyebabkan seseorang menjadi sombong/angkuh, bangga, lupa diri dan yang sejenis, yang semua itu adalah penyakit hati/ruhani;
5. Harta sebagai ujian keimanan terutama dalam hal cara mendapatkan dan memanfaatkannya, oleh karenanya manusia diuji dengan kekayaanya.
6. Harta sebagai bekal Ibadah.. Melaksanakan perintah dan bermuamalah antar sesamanya melalui kegiatan-kegiatan muamalah (tolong-menolong, sedekah dll)
Top bgt
BalasHapus