Lembaga Keuangan Syariah
Subali M. Sidiq
Menurut pasa 1320 BW, syarat sahnya perjanjian adalah :
1. Sepakat antara Debitur dan kreditur (bebas dari unsur paksaan)
2. Cakap membuat perjanjian
3. Bisnis => cakap membuat perjanjian bisnis
Perjanjian harus ada objeknya : barang bergerak, barang tidak bergerak
4. Perjanjian isinya harus legal
Cakap membuat perjanjian :
- Umut 21 th
- Sehat jasmani dan rohani
- Memahami hak dan kewajiban
- Janda umur kurang dari 21 tahun
- Jika kurang dari 21 thn diwakili oleh wali
- Anak, jika orang tuanya masih terikat perkawinan diwakili oleh bapak/ibu
- Anak, jika orang tuanya bererai diwakili oleh wali
- Jika orang dewasa, tetapi tidak berakal sehat diwakili oleh curator
EKONOMI ISLAM
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Qur’an, Hadis Nabi Muhammad SAW, ijma, dan qiyas dan didasari dengan tuhid.
Tujuan Ekonomi Islam
Agar tercipta kebaikan, kesejahteraan, keutamaan serta mengahapus kejahatan dan kesengsaraan seluruh ciptaan Allah.
Prinsip-prinsip Ekois
1. Berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah Swt kepada manusia.(Ali Imron ayat 129)
129. kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan yang ada di bumi. Dia memberi ampun kepada siapa yang Dia kehendaki; Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
2. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang sudah memenuhi batas nisab. (At Taubah : 60)
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
3. Islam melarang/mengharamkan Riba dalam segala bentuk dan menyenangi sodaqoh ( Ali Imron : 130)
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
[228] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
4. Seorang Muslim harus takut kepada Allah Swt dan hari penentuan di akhirat (Ali Imron ayat 102)
102. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.
5. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
6. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama. (Ali Imron ayat 103)
103. dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
7. Islam menjamin pemilikan masyarakat/pribadi dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
ASURANSI SYARIAH (TAFAKUL)
Ketentuan ketentuan dlm asuransi syariah
1. Akad
a. Akad dlm muamalah harus jelas apakah akadnya jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful)
b. Syarat dlm transaksi jual beli adalah: penjual,pembeli,harga,dan barang yg diperjualbelikan
c. Dlm asuransi biasa terjadi cacat secara syariah krn tidak jelas (gharar)
2. Gharar
a. Definisi Gharar menurut mazhab Syafi’I adalah:
Apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling kita takuti.
Apabila tidak lengkap rukun dari akad maka terjadi gharar hal ini adalah cacat secara hukum.
b. Pada Asuransi Konvensional terjadi karena tidak ada kejelasan mas’ud alaih (seseuatu yg diakadkan) yaitu meliputi beberapa sesuatu akan diperoleh, tapi tidak diketahui : berapa yang akan dibayarkan, berapa lama harus membayar (karena hanya Allah yg tahu kapan kita modar), hal ini terjadi gharar.
c. Dalam Asuransi Syariah menggunakan prinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat Tabarru yaitu niat saling tolong menolong pada sesama peserta apabila ditakdirkan mendapat musibah.
3. Tabarru
a. Tabarru berasal dari kata tabarra yatabarra tabarrauan yang artinya sumbangan atau derma. Orang yang berderma disebut Mutabarri.
Tabarru dimaksudkan untuk memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu sesama peserta tafakul, ketika mendapat musibah.
b. Tabbaru disimpan dalam rekening khusus
4. Masyir (ketidakjelasan informasi)
a. Masyir pada hakekatnya muncul karena tidak diketahuinya informasi oleh peserta tentang berbagai hal yang berhubungan dengan produk yg akan dikonsumsi.
b. Dlm mekeanisme asuransi syariah keterbukaan merupakanakselerasi dari realisasi prinsip syariah. Dlm asuransi konvensional Masyir sebagai akibat status kepemilikan dana dan gharar.
5. Riba
a. Asurnsi syariah muncul disebabkan adanyan ketidakadilan dalam asuransi konvensional, seperti melipatgandakan keuntungan dengan cara tidak adil.
b. Dengan demikian asuransi konvensional mengandung riba , menghitung keuntungan didepan, sedangkan tafakul menyimpan dananya di bank berdasarkan syariah dengan sistem mudharabah.
6. Dana Hangus
Dalam asuransi konvensional terdapat dana yang hangus dimana peserta tidak dapat melanjutkan premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana peserta hangus. Demikian pula asuransi non tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim maka premi yg dibayarkan hangus dan menjadi milik pihak asuransi.
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Haramnya praktik asuransi dalam Islam sudah banyak digaungkan oleh para ulama- ulama di
1. Gharar
Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.
2. Maysir
Yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain.
3. Riba
Karena menggunakan sistem bunga.
Asuransi Syariah memiliki prinsip yang berbeda dengan lembaga konvensional. Prinsip-prinsip tersebut antara lain :
1. Saling Membantu dan Bekerjasama
Alqur’an Surat Al Maidah ayat 2
“...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (QS. Al- Maidah:2)
Alqur’an Surat AT Taubah ayat 71
71. dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
“Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud)
“Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
3. Saling bertanggung jawab
Dasar kesulitan seorang muslim menjadi tanggungjawab sesama muslim (ali-imran 103 (3))
103. dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba
Islam menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini terjadi di lembaga konvensional.
Tata Cara dan Operasional Asuransi Syariah
1. Akad
Akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung (takaful), dan bukan berdasarkan akad pertukaran (tadabbuli).
Unsur dalam konsep al-mudharabah ini ialah :
a. Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah dan wadi’ah.
b. Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
c. Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
2. Pengelolaan dan Investasinya Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam
- Gharar (ketidakjelasan transaksi)
- Maysir (judi / untung-untungan)
- Riba
C. Jenis dan Produk Asuransi Syariah
Asuransi syariah terdiri dari 3 jenis, yaitu :
1. Takaful Individu
Produk tabungan dari takaful individu antara lain :
a. Takaful Dana Investasi
Merupakan suatu jaminan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun sebagai bekal hari tuanya.
b. Takaful Dana Haji
Merupakan suatu perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.
c. Takaful Dana Siswa
Merupakan suatu jaminan dana pendidikan sampai sarjana dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat.
d. Takaful Dana Jabatan
Merupakan suatu jaminan santunan dalam mata uang rupiah maupun dollar Amerika Serikat bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal ataupun tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.
Produk tabungan dari takaful individu antara lain :
a. Takaful al-Khairat Individu
Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.
b. Takaful Kecelakaan Diri Individu
Merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa perjanjian.
c. Takaful Kesehatan Individu
Merupakan suatu jaminan dana santunan rawat inap, operasi bagi perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.
2. Takaful Group
a. Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji
Merupakan suatu program bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang pendanaannya melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.
b. Tabungan Kecelakaan Siswa
Merupakan suatu jaminan bagi siswa, mahasiswa atau pesertanya dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.
c. Takaful Wisata dan Perjalanan
Merupakan suatu jaminan bagi peserta biro perjalanan dan wisata / travel
ke dalam maupun luar negeri dari resiko cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.
d. Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Merupakan suatu jaminan santunan karyawan pada perusahan, organisasi atau perkumpulan lainnya.
e. Takaful Majlis Ta’lim
Merupakan suatu jaminan penyediaan santunan bagi ahli waris jama’ah, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.
f. Takaful Pembiayaan
Merupakan suatu jaminan pelunasan hutang, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.
3. Takaful Umum
a. Takaful Kebakaran
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada kebakaran dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat, maupun bencana alam.
b. Takaful Kendaraan Bermotor
Merupakan suatu perlindungan sebagian atau seluruh kendaraan terhadap kerugian maupun kerusakan akibat dari kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Untuk kerugian akibat huru-hara, pemogokan umum, serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang akan dikenakan tambahan premi.
c. Takaful Rekayasa
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada pekerjaan pembangunan. Perlindungan ini meliputi alat-alat, konstruksi mesin / baja serta tanggung jawab pihak ketiga.
d. Takaful Pengangkutan
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan barang, pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan udara.
e. Takaful Rangka Kapal
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada mesin maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah lainnya.
Untuk kerugian uang tambang, perang dan tanggung gugat dari pihak ketiga akan dikenakan tambahan premi.
f. Asuransi Takaful Aneka
Merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan sebagai akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis yang ada.
D. Perbedaan Antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
No | Uraian | Asuransi Konvensional | Asuransi Syariah |
1 | Akad yang digunakan | - Berdasarkan akad jual beli | - Berdasarkan akad tolong-menolong |
2 | Operasional | - Dana yang terkumpul dari peserta menjadi milik perusahan Asuransi - Perusahaan Asuransi berhak menentukan investasi yang telah diterima - Ada dana yang hangus - Pembayaran klaim menggunakan dana perusahaan Asuransi | - Dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik nasabah - Perusahaan Asuransi hanya sebagai pengelola (mudharib), bukan pemilik dana - Tidak ada dana yang hangus - Pembayaran klaim menggunakan dana kebajikan (tabarru) seluruh nasabah yang sejak awal sudah diniatkan untuk keperluan ini |
3 | Sistem Pengawasan | - Tidak ada Dewan Pengawas Syariah | - Ada Dewan Pengawas Syariah, sehingga operasional Asuransi syariah tidak menyimpang dari syariah |
KENDALA PENGEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
1. Rendahnya tingkat perhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relatif baru dibanding asuransi konvensional, keadaan ini sering menurunkan motivasi pengelola dan pegawai asuransi syariah untuk mempertahankan idealismenya
2. Asuransi syariah kurang berpeluang berhubungan dengan masyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan, dilain pihak masyarakat memiliki sedikit peluang untuk berhubungan dengan asuransi syariah karena rendahnya kepentingan masyarakat terhadap produk asuransi syariah.
3. Asuransi Syariah masih dalam proses mencari bentuk.
4. Rendahnya profesionalisme sumber daya manusia (SDM) menghambat laju pertumbuhan asuransi syariah.
STRATEGI PENGEMBANGAN ASURANSI SYARIAH
1. Meningkatkan usaha yang terfokus pada pemahaman masyarakat tentang asuransi syariah maka perlu meningkatkan kualitas pelayanan (service quality).
2. Melakukan sosialisasi melalui syiar islam bahwa asuarnsi syariah lebih baik dibanding asuransi konvensional.
3. Dukungan dari berbagai pihak terutama pemerintah, ulama, akademisi dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberi masukan dan memberikan kontrol bagi asuransi syariah.
WAKAF
Dasar Hukum Qs Al Imron : 92
92. kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. bersabda :
Semua amal manusia akan terputus kecuali tiga perkara, yaitu : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya”“
Wakaf adalah salah satu bentuk shadaqah jariyah, yang merupakan salah satu amal yang akan selalu mengalir pahalanya selama barangnya masih ada dan terus dimanfaatkan.
Praktek wakaf sebenarnya sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat kita, akan tetapi selama ini orang memahami wakaf hanya sebatas tempat peribadatan seperti masjid dan mushalla. Bahkan tidak sedikit yang berpahaman bahwa harta wakaf tersebut tidak boleh dirubah ataupun dialihkan fungsinya, sehingga banyak harta wakaf yang terbengkalai karena tidak termanfaatkan secara optimal dan tidak ada yang merawatnya.
Dalam perkembangannya wakaf bisa berupa apa saja (barang, manfaat, atau hak) yang bisa dimanfatkan untuk kepentingan agama, bisa berwujud materi ataupun non materi.
MAKNA WAKAF
Wakaf berasal dari kata al-waqf yang artinya menahan, mencegah, melarang, atau diam.
Adapun definisi wakaf menurut ahli fikih adalah
“Menahan harta baik secara abadi maupun sementara , dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan wakaf atau yang lainnya, untuk diambil manfaatnya atau hasilnya secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai dengan tujuan yang disyaratkan oleh wakif dan dalam batasan hukum syariat.
Wakaf menurut pasal 1 angka 1 UU No. 41 / 2004 tentang Wakaf, definisi wakaf adalah: sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.
JENIS WAKAF
A. Berdasarkan tujuannya ada tiga :
1. Wakaf Sosial (khairi) :
yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum.
2. Wakaf Keluarga (dzurri) :
yaitu wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada wakif, keluarga, keturunannya, dan orang-orang tertentu tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat, dan tua atau muda.
3. Wakaf gabungan (musytarak) :
yaitu wakaf yang manfaatkan ditujukan untuk umum dan keluarga secara bersamaan.
B. Berdasarkan batasan waktunya :
1. Wakaf abadi, yaitu :
wakaf yang berbentuk barang yang sifatnya abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dab produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.
2. Wakaf sementara, yaitu:
apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika memanfaatkannya.
C. Berdasarkan penggunaannya :
1. Wakaf lansung; yaitu:
wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya, seperti masjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan lain sebagainya.
2. Wakaf produktif; yaitu :
wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.
D. Berdasarkan wujudnya wakaf ada beberapa macam :
1. Wakaf Barang; yaitu:
wakaf berupa barang yang langsung bisa diambil manfaatnya seperti masjid, sekolah, rumah sakit, kendaraan, perkebunan, dan lain sebagainya. Wakaf barang dapat bersifat abadi maupun sementara.
2. Wakaf manfaat dan hak yang bernilai uang; yaitu:
wakaf berupa manfaat dan hak yang bisa dipakai untuk kepentingan umum, seperti wakaf ilmu, jasa angkutan umum, hak cipta, dan lain-lain.
WAKAF TUNAI
Hukum mewakafkan uang tunai merupakan permasalahan yang diperdebatkan di kalangan ulama fikih. Hal ini disebabkan karena cara yang lazim dipakai oleh masyarakat dalam mengembangkan harta wakaf berkisar pada penyewaan harta wakaf, seperti tanah, gedung, rumah dan semacamnya. Karena itu, sebagian ulama kurang menerima ketika ada diantara ulama yang berpendapat bahwa hukumnya mewakafkan uang dirham dan dinar adalah boleh. Dengan uang sebagai aset wakaf, maka penggunaannya akan berhubungan dengan praktek riba.
Adapun alasan ulama yang tidak membolehkan adalah :
1. Bahwa uang bisa habis zatnya sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dengan membelanjakan sehingga bendanya lenyap sedangkan inti ajaran wakaf adalah pada kesinambungan hasil dari modal dasar yang tetap lagi kekal. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang akan diwakafkan itu adalah benda yang tahan lama, tidak habis pakai.
2. Uang seperti dirham dan dinar diciptakan sebagai alat tukar yang mudah, orang melakukan transaksi jual-beli, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya.
Seiring dengan perkembangan ekonomi modern dan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, muncullah sebuah wacana baru dalam berwakaf. Kalau selama ini hanya orang-orang tertentu yang memiliki kelebihan yang mampu berwakaf, saat ini ada alternatif baru bahwa melakukan wakaf secara bersama-sama (urunan) untuk membebaskan sebuah lahan atau mewujudkan sebuah bangunan.
Sehingga biasanya Panitia Pengelola Wakaf membagi dalam bentuk paket-paket seperti per meter tanah atau per meter bangunan. Fenomena ini sangat menarik dan cukup mendapat respon dari masyarakat karena dengan demikian semakin banyak masyarakat yang bisa ikut berpartisipasi dalam beramal jariyah. Wakaf dalam bentuk uang tunai untuk membebaskan sebuah lahan atau membangun sebuah bangunan inilah yang kini dikenal dengan istilah WAKAF TUNAI.
Sedang pengertian Wakaf Tunai dapat diuarikan berikut ini. Wakaf tunai merupakan produk hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tantang Wakaf.
Pasal 16 UU No.41 / 2004 tersebut, menyatakan bahwa:
Harta benda wakaf terdiri dari:
A. Benda tidak bergerak; dan
B. Benda bergerak
A. Benda tidak bergerak meliputi:
1. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
2. Bangunan atau bagian yg berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud huruf a;
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
4. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.
B. Benda bergerak sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikosumsi, meliputi:
-uang;
-logam mulia.
-
-kendaraan.
-Hak atas kekayaan intelektual.
-Hak sewa; dan.
-Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dari bunyi pasal di atas, diperoleh kesimpulan tentang wakaf tunai, adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Perbedaan Wakaf dengan Shadaqoh/Hibah
Wakaf | Shadakah/hibah |
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain | Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain |
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah | Hak milik atas barang dikembalikan kepada Penerima Shadakah/hibah |
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain. | Objek Shadakah/hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain. |
Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan sosial | Manfaat barang dinikmati untuk oleh penerima Shadakah/hibah |
Objek wakaf biasanya kekal zatnya | Objek Shadakah/hibah tidak harus kekal zatnya |
Pengelolaan objek wakaf diserahkan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawalli | Pengelolaan objek Shadakah/hibah diserahkan kepada si penerima |
Rukun wakaf :
Dalam wakaf terdapat 4 rukun yaitu :
1. Al Wakif atau orang yang melakukan perbuatan wakaf, hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan dimana jiwanya tertekan (sehat lahir batin);
2. Al Mawquf atau harta bendayang akan diwakafkan, harus jelaswujudnya dan auat zatnya dan bersifat abadi. Artinya, bahwa harta ini tidak habis sekali pakai dan dapat diambil manfaatnya untuk jangka waktu yang lama;
3. Al Mauwqul’alaih atau sasaran yang berhak menerima hasil atau menfaat wakaf, dapat dibagi menjadi dua macam; wakaf Khairy dan wakaf Dzurry. Wakaf Khairy adalah wakaf dimana wakifnya tidakmembatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan umum. Sedangkan wakaf Dzurry adalah wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu yaitu keluarga keturunannya;
4. Sighat(akad) atau pernyataan pemberian wakaf, baik dengan lafadz, tulisan maupun isyarat.
Tujuan Wakaf
1. Menggalang tabungan sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial;
2. Meningkatkan investasi sosial;
3. Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kepada fakir miskin dan anak-anak generasi berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar