Ekonomi Islam
Dosen : Drs. Dadang Darmadi, M.M.
Riba ada dua pengertian :
- Berdasarkan bahasa yaitu tambahan, tumbuh, membesar
- Menurut istilah teknis adalah pengambilan tambahan dari harga pokok/ modal secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun lainnya yang bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
Landasan hukum :
1. Surat An Nisa ayat 29
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
2. Al Baqoroh ayat 188
188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
3. Ali Imron ayat 130
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
[228] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
4. Al Baqoroh ayat 276
276. Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa[178].
[177] Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
[178] Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan Riba dan tetap melakukannya.
5. Al Baqoroh ayat 275
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
6. Al Baqoroh ayat 278, 279, 280
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
280. dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Allah dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman (Al Baqoroh ayat 278). Ayat ini merupakan ayat terakhir mengenai riba yang diturunkan.
Alasan yang membolehkan riba :
Meskipun ayat-ayat alqur’an dan hadist tentang riba sudah jelas dan sahih, namun diantara pakar ekonomi islam, ada yang berargumen bahwa riba itu boleh dengan alas an :
1. Setiap tambahan adalah bukan penghisapan, penganiayaan, kekerasan, tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka.
2. Dalam keadaan darurat, bunga halal hukumnya
3. Hanya bunga yang berlipat ganda sajan yang haram hukumnya ( Ali Imron ayat 130)
4. Bank sebagai lembaga tidak masuk ke dalam kategori ayat-ayat tentang hukum riba.
5. Nabi pernah mengambalikan unta pinjamannya dengan unta yang lebih gemukdan berumur dengan sukarela/ikhlas, padahal sebelumnya tidak disarankan demikian.
Keterangan tentang darurat :
Pengertian darurat : dari imam Suyuti mengatakan bahwa pengertian darurat adalah suatu keadaan emergensi dimana jika seseorang tidak melakukan suatu tindakan dengan cepat akan membawa penderitaan, kesengsaraan bahkan kematian.
Darurat asal musalnya timbul dari masalat makan minum. Dalam Surat Al Baqoroh ayat 173 :
173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[108] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah.
Sesuai dengan ayat diatas, para ulama memutuskan kaidah bahwa darurat harus dibatasi sesuai dengan :
1. Kadarnya (Volume/jumlah)
2. Waktunya/keadaannya
3. Situasi dan kondisinya
Nisbah adalah perbandingan keuntungan atas dasar bagi hasil dalam persentase antara bank dan nasabah
Perbedaan antara Investasi dengan membungakan uang
Dalam Investasi dan membungakan uang :
1. Investasi adalah menjalankan kegiatan usaha yang mengandung risiko, karena berhadapan dengan unsur-unsur ketidakpastian, sedangkan dalam membungakan uang hal tersebut tidak ada
2. Didalam Investasi, pengembaliannya tidak pasti. Sedangkan dalam system membungakan uang, pengembaliannya berupa bunga pasti
3. Islam mendorong masyarakat ke arah usaha yang produktif sedangkan dalam membungakan uang akan menambah ongkos produksi dll
4. Didalam berinvestasi hendaklah disertai dengan niat sebagai ibadah, sedangkan dalam membungakan uang, orientasinya dalah uang
5. Dalam Investasi hendaklah yang halal saja, sedangkan dalam sistem bunga, halal dan haram semuanya dilakukan.
Perbandingan antara bunga dan bagi hasil
Persamaannya :
Sama-sama mendapat keuntungan, walaupun bagi hasil kadang-kadang ada kerugian
Perbedaannya:
1. Dalam bunga, penentuannya dibuat pada waktu akad dengan asumsi selalu untung. Sedangkan pada bagi hasil, penentuanbesarnya rasio artinya nisbah keuntungan bagi hasil dibuat waktu akad dengan pedoman kemungkinan besar untung, kemungkinan kecil rugi.
2. Pada bunga, besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang/modal yang dipinjam, sedangkan pada bagi hasil, besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah untung yang didapat. Makin besar yang dikelola, maka makin besar bagi hasilnya.
3. Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa ada pertimbangan lagi proyek itu untung atau rugi. Sedangkan pada bagi hasil volume/jumlah bagi hasil bergantung pada keuntungan produksi yang dijalankan. Namun apabila ada kerugian, ditanggung kedua belah pihak.
4. Pada sistem bunga, jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun keuntungan naik. Sedangkan pada sistem bagi hasil, jumlah keuntungan meningkat sesuai dengan jumlah pendapatan.
5. Eksistensi bunga diragukan kebenarannya oleh semua agama. Sedangkan Bagi hasil tidak ada yang meragukan keabsahannya.
Dalam transaksi simpan pinjam dana secara konvensional, pemberi pinjaman mngambil tambahan dalam bentuk bunga, tanpa adanya suatu penyeimbang/ganti yang diterima oleh si peminjam kecuali dua hal, yaitu adanya/diberinya kesempatan untuk menggunakan/meminjam dan waktu yang berjalan selama proses peminjaman.
Jelas kelihatan tidak ada keadilan kaerna anggapannya adalah si peminjam harus, tidak boleh tidak, diwajibkan, mutlak pasti untung. Akan tetapi pemberi pinjaman lupa bahwa dana tersebut tidak akan berkembang dengan sendirinya, akan tetapi harus ingat adanya faktor-faktor lain seperti :
1. Kemampuan yang menjalankan;
2. Pengusahaannya/mempergunakannya
3. Adanya fluktuasi pasar;
4. Adanya pengaruh stsbilitas (Ipolesosbudhankam)
Larangan-larangan Riba :
Dalam al Quran ayat-ayat mengenai larangan riba diturunkan secara bertahap yakti :
1. Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong atau sebagai suatu taqorrub(pendekatan diri kepada tuhan) namun pada akhirnya menyusahkan, menyengsarakan, menyakitkan. Mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Alquran Surat Ar Ruum ayat 39.
39. dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Dari ayat ini Allah melanjutkan kebenciannya.
2. Riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk (karenanya jangan dilakukan) Allah mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan Riba. Al Quran Surat An Nisa Ayat 160 dan 161)
160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,
161. dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Dalam ayat tersebut Allah melanjutkan/mengancam dengan siksa yang pedih.
3. Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yag berlipat ganda ( Ali Imran Ayat 130). Ayat inilaj yang sering dikatakan dipakai dalil oleh mereka yang pro riba dan mereka yang kontra riba. Diistilahkan dengan ayat riba bagaikan mata pedang bermata dua, satu sisi melarang riba, tapi bagi orang yang menyetujui riba juga menggunakan ayat ini.
Contoh soal :
A mempunyai rekening giro Rp. 1.000.000, disumsikan total saldo rata-rata giro tersebut Rp. 200.000.000. Keuntungan yang diperoleh oleh semuanya Rp. 6.000.000 (semuanya dalam bulan)
Pertanyaan :
Berapa nasabah akan mendapat keuntungan/bonus, berapa keuntungan/bonus dana nasabah selama 1 tahun, apabila bank memberikan bonus 25%
JAWAB :
1.000.000/2.000.000 x 6.000.000 x 25% = Rp. 7.500 per bulan
Bonus selama satu tahun = 7.500 x 12 = Rp.90.000
Soal-soal lain :
1. Fulan menabung sebesar Rp. 5.000.000 di Bank konvensional, dengan bunga 6% per tahun. Berapa keuntungan selama 6 bulan ?
Jawab :
5.000.000 x 6% = 150.000 (keuntungan bruto)
2
2. A punya sistem tabungan Mudharobah. A menabung di bank islam Rp. 500.000. Diasumsikan bahwa seluruh tabungan mudharobah di bank yang bersangkutan adalah Rp. 100.000.000, sedangkan keuntungan pengelolaan bank diasumsikan Rp. 3.000.000 dan nisbah antara bank dan nasabah adalah 50% : 50%.
Pertanyaanya : Berapa keuntungan A selama 3 bulan ?
Jawab :
500.000/100.000.000 x 3.000.000 x 50% x 3 = Rp. 22.500 (keuntungan bruto)
Keuntungan setelah pajak, jika pajak 20% dan biaya administrasi 1%
Net profit = 22.500 - [(22.500 x 20 %) + (22.500 x 1%)]
= 22.500 – (4.500 + 225)
= 17.775
3. B mendepositokan uangnya di Bank Islam sebesar Rp. 1.000.000. Diasumsikan bahwa seluruh deposito di bank yang bersangkutan adalah Rp. 250.000.000, sedangkan keuntungan pengelolaan bank dari deposito diasumsikan Rp. 6.000.000 dan nisbah antara bank dan nasabah adalah 30% : 70%.
Pertanyaanya : Berapa keuntungan dana bagi hasil tersebut perbulan ?
Jawab :
1.000.000/250.000.000 x 6.000.000 x 70% = Rp. 16.800 (keuntungan bruto)
4. A dab B sama-sama mendepositokan uangnya Rp. 1.000.000. Diasumsikan total dana dana deposito di bank Rp. 250.000.000. Diasumsikan pula keuntungan yang diperoleh dari dana deposito Rp. 6.000.000. Nisbah antara nasabah dengan bank = 70% : 30%
Pertanyaan : Berapa keuntungan/bagi hasil selama 3 bulan B bila modal A berbanding modal B adalah 2 : 4 ?
Net profit jika pajak 10% dan biaya administrasi 1%?
Jawab :
1.000.000/250.000.000 x 6.000.000 x 70% x 3 bulan= Rp. 50.400
Keuntungan B : Rp. 50.400 x 4/6 = Rp.33.600 (bruto)
Net profit bagi A + B = 50.400 - [(50.400 x 10 %) + (50.400 x 1%)]
= 50.400 – (5.040 + 504)
= 44.856
Catatan lainnya:
1. Keuntungan dan kelebihan bank islam
2. Perbedaan zakat dan pajak
a) Adanya batas harta yang harus dizakati, waktu (kalau belum satu tahun belum wajib zakat, atau jika belum cukup jumlahnya)
b) Zakat dikelola oleh amil zakat, pajak dikelola oleh negara
3. Persamaan zakat dan pajak
a) Sama-sama pungutan
Ass...
BalasHapusSalam Kenal Arifin...
Gw Aroel... anak S1 Akuntansi Angkatan 2008
Btw, postingan Arifin sangat bermanfaat buat kita yang butuh materi kuliah..
Thanks a lot Friend....