Bahan UU Perkawinan bisa diuunduh disini
atau Disini
Poin-poinnya:
1. Pencatatan pernikahan (Psl 2)
2. Usia pernikahan (Psl 6,7)
3. Poligami (Psl 5,34)
4. Thalaq (Psl 10, 11, 39)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar