Kuliah 28 Desember 2009
Qs Annisa : 3
dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil[265], Maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
Penjelasan :
1. Ayat 3 surat An Nisa bukanlah ayat tentang kebolehan berpoligami melainkan peringatan agar kita tidak boleh berbuat sewenang-wenang terhadap anak yatim.
2. Poligami bukan tradisi islam melainkan kebiasaan zaman jahiliyah bahkan jauh sebelum islam datang.
3. Islam memberikan penataan dan pembatasan terhadap kebiasaan berpoligami sebagai upaya menghapus kebiasaan tersebut secara pelan-pelan dan sistematis.
- Sampai Khadijah wafat nabi tidak pernah menikah dengan siapapun tidak pernah bersikap otoriter melainkan menjadikan istri sebagai mitra dan sahabat.
- Setelah Khadijah wafat baru nabi menikah lagi dengan Saudah bt. Zam'ah al-Amiriyah al Quraisiyah r.a yang berusia hampr 50 tahun.
- Dalam QS Annisa ayat 129 : dan kamu sekali-kali tidak akan dapat Berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu Mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Adil disini adalah adil dalam hal immateri (cinta kasih)
- Para ahli tafsir umumnya berpendapat bahwa Surat Annisa ayat 3 bukanlah ayat ijin untuk berpoligami, apalagi mewajibkan berpoligami.
Kuliah Tanggal 4 Januari 2010
Makanan dan Minuman
Qs Al Maidah : 88 : dan makanlah rejeki yang diberikan Allah kepadamu yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
Dua Syarat makanan :
A. Halal bisa menyangkut dua sisi :
1. Halal karena diijinkan oleh agama (zat/materinya diperbolehkan oleh agama) seperti daging kambing, sapi, ayam dll.
2. Halal menyangkut status hukumnya, hal ini berkaitan dengan cara perolehan, perolehan dan cara memakannya.
a. Perolehannya => barang curian
b. Pengolahan => diolah dengan cara yang tidak benar peruntukannya, contoh menyembelih kerbau untuk sesaji.
c. Cara makan => memakan makanan dengan cara yang bertentangan dengan syariah, contoh dengan makan dengan tangan kiri.
B. Thoyyib => zatnya baik dan bermanfaat untuk tubuh untuk tubuh (tidak membawa mudharat)
Menurut Al Quran, yang diharamkan adalah :
- Binatang : Babi dan bangkai (binatang yang mati bukan karena disembelih)
- Bukan binatang : darah (yang mengalir) dan sesajen
Menurut Sunah Rasul, yang diharamkan adalah :
- Anjing : ada dua pendapat, ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan tidak
Menurut yang mengharamkan karena : Binatang buas dan jilatannya adalah najis
Menurut yang membolehkan : Untuk anjing pemburu lukanaya tidak perlu di cuci tujuh kali + tanah, cukup dicuci sampai bersih.
Untuk anjing pemburu, berlaku ketentuan tersebut.
- Haram karena dianjurkan membunuhnya seperti ular, tikus, serigala, burung gagak dll
- Haram karena dilarang membunuh seperti semut, lebah, burung hut-hut
- Binatang buas
- Haram karena menjijikkan seperti ular, ulat, kepompong.
- Segala sesuatu yang membahayakan baik fisik maupun mental
Minuman
Semua minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali dengan cara tertentu yang menimbulkan efek tidak baik.
Jual Beli dalam Islam
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّ مَ َالرِّبٰواْ
..dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al Baqoroh : 275)
Perbedaan jual beli dan riba :
Jual beli | Riba |
1. Ridho/ sukarela / tanpa paksaan 2. Jujur / tanpa tipuab | 1. Ada unsur paksaan / terpaksa / memaksa 2. Ada unsur tipuan / pembohongan |
Jual beli yang tidak sah :
1. Benda yang diperjualbelikan tidak jelas ukuran atau takarannya;
2. Benda yang diperjualbelikan belum menjadi milik penjual;
3. Menjual / membeli buah yang belum siap dipanen.
Jual beli yang sah tapi dilarang :
1. Membeli barang dengan biaya melebihi harga pasar agar orang lain tidak bisa membeli barang tersebut.
2. Membeli barang yang masih dalam tawaran orang lain;
3. Membohongi penjual tentang harga pasar;
4. Membeli dan menyimpan sampai waktu tertentu untuk mengendalikan harga pasar;
5. Memperjualbelikan barang untuk maksiat.
Khiyar
Artinya masa tenggang atau kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk memastikan terjadinya jual beli (tawar menawar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar