Haji dan Umroh
- Haji menurut bahasa adalah “sengaja”. Menurut syara’ Haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat tertentu.
- Umrah adalah memakmurkan/ meramaikan.
Ibadah haji diwajibkan kepada umat islam 1 x seumur hidup.
Syarat-syarat wajib haji adalah :
1. Islam;
2. Dewasa;
3. Merdeka (hamba sahaya tidak diwajibkan haji)
4. Kuasa/sanggup, yang meliputi :
a. Fisik;
b. Lingkungan/suasana perjalanan;
c. Mampu dalam hal pendanaan; dan
d. Mempunyai pengetahuan
Rukun haji adalah :
1. Niat, berserta Ihram;
2. Wukuf di padang arafah;
3. Tawaf : yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali yang diawali da diakhiri pada hajar aswad, searah jarum jam.
Macam-macam tawaf :
a) Tawaf qudum (selamat datang);
b) Tawaf ifadhah (rukun haji);
c) Tawaf wada’ (tawaf ketika hendak meninggalkan kota mekah);
d) Tawaf Sunnah;
e) Tawaf nazar.
b, c, e wajib hukumnya.
4. Sa’i => berlari-lari kecil/berjalan cepat antara bukit shofa dan marwah sebanyak 7 x.
5. Tahallul : menghalalkan hal-hal yang dilarang (tahallul awal)
Wajib haji :
Hal-hal yang harus dilaksanakan namun bisa diganti dengan dam (denda).
1. Ihram dari miqat (masa memakai ihram)
- Zamani : waktunya
- Makani : tempatnya
2. Hadir di muzdalifah : Untuk mengambil batu minimal 7 buah;
3. Bermalam di Mina ( 2 malam/ 3 malam);
4. Melontar Jumrah aqobah.
5. Melontar ketiga jumrah;
6. Tawaf wada’;
7. Menjauhi larangan-larangan haji :
- Melakukan hubungan suami isteri;
- Menikah dan melakukan hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan.
- Kaum pria dilarang memakai pakaian berjahit.
- Dilarang memakai wangi-wangian (Lk dan Pr)
- Dilarang memotong rambut, kuku;
- Dilarang memakai tutup kepala bagi laki-laki.
- Dilarang menutup wajah bagi perempuan.
Prosesi Haji :
1. Tanggal 9 Dzulhijjah : memakai pakaian ihram dari miqat;
2. Pergi ke Padang Arafah untuk wukuf;
3. Pergi ke Muzdalifah untuk mengambil batu;
4. Pergi ke Mina untuk melempar jumrah;
5. Kembali ke masjidil haram untuk tawaf, sa’i dan tahallul;
6. Selesai.
Macam-macam ibadah haji :
1. Haji Ifrad (sendiri-sendiri / terpisah-pisah)
Terpisah antara haji dan umroh, tetapi mendahulukan haji kemudian Umroh.
2. Haji Tamattu’ (santai) : Umumnya Indonesia
Melaksanakan Umroh dahulu kemudian baru haji => harus membayar denda.
3. Haji Qiran (Otomatis)
Melaksanakan haji dan umroh satu kali jalan => membayar denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar