HABIS UTS
Bagian ahli waris jika ahli waris lengkap :
1) Ibu;
a. 1/3 jika ahli waris tidak punya anak atau cucu dari anak laki-laki.
b. 1/6 jika ahli waris mempunyai anak atau cucu dari anak laik-laki.
2) Bapak;
a. Menjadi ashobah binafsihi jika ahli waris tidak punya anak atau cucu.
b. 1/6 jika ahli waris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
3) Suami
a. 1/2 jika ahli waris tidak punya anak atau cucu.
b. 1/4 jika ahli waris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
4) Istri, baik hanya satu maupun berbilang.
a. 1/4 jika ahli waris tidak punya anak atau cucu.
b. 1/8 jika ahli waris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
5) Anak laki-laki :
Anak laki-laki adalah ashobah dengan ketentuan bagi anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
6) Anak Perempuan
a. 1/2 jika sendiri(tidak ada anak laki-laki) tidak bersama-sama saudaranya.
b. Dua orang anak perempuan mendapat 2/3 bagian, jika tidak ada anak laki-laki.
c. Menjadi ashobah bersama dengan anak laki-laki, dengan bagian laki-laki
Contoh soal :
1. Seorang laki-laki meninggal dunia, status menikah mempunyai 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan, meninggalkan harta warisan senilai Rp. 96.000.000. Ahli waris lengkap. Tentukan bagian masing-masing.
Jawab :
Ahli waris yang berhak adalah Bapak, Ibu, Istri, anak laki-laki dan anak perempuan :
a. Bapak : 1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
b. Ibu : 1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
c. Istri : 1/8 x 96.000.000 = 12.000.000
44.000.000
Sisa = 52.000.000
d. Anak laki-laki : 2/3 x 52.000.000 = 34.666.666,67
e. Anak Perempuan : 1/3 x 52.000.000 = 17.333.333,33
Anak laki-laki sama dengan 2 anak perempuan, sehingga dianggap mempunyai 3 anak perempuan, sehingga bagian anak laki-laki adalah 2/3, anak perempuan adalah 1/3.
2. Seorang perempuan meninggal dunia, status menikah mempunyai 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan, meninggalkan harta warisan senilai Rp. 96.000.000. Ahli waris lengkap. Tentukan bagian masing-masing.
Jawab :
Ahli waris yang berhak adalah Bapak, Ibu, Istri, anak laki-laki dan anak perempuan :
a. Bapak : 1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
b. Ibu : 1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
c. Suami : 1/4 x 96.000.000 = 24.000.000
56.000.000
Sisa = 40.000.000
d. Anak laki-laki : 2/3 x 40.000.000 = 36.666.666,67
e. Anak Perempuan : 1/3 x 40.000.000 = 13.333.333,33
Anak laki-laki sama dengan 2 anak perempuan, sehingga dianggap mempunyai 3 anak perempuan, sehingga bagian anak laki-laki adalah 2/3, anak perempuan adalah 1/3.
3. Seorang laki-laki meninggal dunia, status menikah mempunyai 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, meninggalkan harta warisan senilai Rp. 96.000.000. Ahli waris lengkap. Tentukan bagian masing-masing.
Jawab :
Ahli waris yang berhak adalah Bapak, Ibu, Istri, anak laki-laki dan anak perempuan :
a. Bapak : 1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
b. Ibu : 1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
c. Istri : 1/8 x 96.000.000 = 12.000.000
44.000.000
Sisa = 52.000.000
d. Anak laki-laki : 1/2 x 52.000.000 = 26.000.000
e. Anak Perempuan : 1/4 x 52.000.000 = 13.000.000
f. Anak Perempuan : 1/4 x 52.000.000 = 13.000.000
Anak laki-laki sama dengan 2 anak perempuan, sehingga dianggap mempunyai 4 anak perempuan, sehingga bagian anak laki-laki adalah 2/4, 2 anak perempuan bagian masing-masing adalah 1/4.
4. Seorang perempuan meninggal dunia, status menikah mempunyai 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan, meninggalkan harta warisan senilai Rp. 96.000.000. Ahli waris lengkap. Tentukan bagian masing-masing.
Jawab :
Ahli waris yang berhak adalah Bapak, Ibu, Istri, anak laki-laki dan anak perempuan :
a. Bapak : 1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
b. Ibu : 1/6 x 96.000.000 = 16.000.000
c. Suami : 1/4 x 96.000.000 = 12.000.000
56.000.000
Sisa = 40.000.000
d. Anak laki-laki : 1/2 x 40.000.000 = 20.000.000
e. Anak Perempuan : 1/4 x 40.000.000 = 10.000.000
f. Anak Perempuan : 1/4 x 40.000.000 = 10.000.000
Anak laki-laki sama dengan 2 anak perempuan, sehingga dianggap mempunyai 4 anak perempuan, sehingga bagian anak laki-laki adalah 2/4, 2 anak perempuan bagian masing-masing adalah 1/4.
Almarhum
Harta warisan Rp 36.000
Ahli waris
1. Istri
1/4 x 36.000 = 9.000
3/15 x 36.000 = 7.200
2. Ibu
1/6 x 36.000 = 6.000
2/15 x 36.000 = 4.800
3. Saudara Perempuan kandung
2/3 x 36.000 = 24.000
8/15 x 36.000 = 19.200
4. Saudara Perempuan Seibu
1/6 x 36.000 = 24.000
8/15 x 36.000 = 4.800
- 9.000 + 6.000 + 24.000 + 6.000 = 45.000, cara 1 langsung dikalikan, jumlah total melebihi harta warisan.
- 7.200 + 4.800 + 19.200 + 4.800 = 36.000, cara kedua
1/4 + 1/6 + 2/3 + 1/6 = 3/12 + 2/12 + 8/12 + 2/12 = 15/12 dijadikan 15/15
Jika perhitungannya ashabul furudh dibuat seperti diatas dahulu, Pembilang menjadi penyebut jika lebih besar.
AULU adalah jumlah beberapa ketentuan lebih banyak daripada satu bilangan (jika jumlah penerima lebih besar dari harta waris yang tersedia)
7.200 – 9.000 = 1.800
19.200 – 24.000 = 4.800
PUSAKA RAHIM
Rahim adalah keluarga yang tidak mewarisi sebagaimana yang telah disebutkan
Pusaka Rahim adalah saudara dari orang yang meninggal yang tidak termasuk dalam ahli waris.
Jika harta waris tidak habis dibagi maka ahli waris tersebut mendapat kembali sebagian harta yang tersisa sesuai dengan perbandingan masing2 sampai habis terbagi (kecuali suami istri dimana mereka tidak berhak memperoleh haknya lagi)
Jika ahli waris lain tidak ada (yang ada Cuma suami istri) maka sisa harta atau sisa salah seorang suami atau istri , diberikan kepada Rahim, jika ternyata rahim tidak ada diberikan ke baitul mal.
Contoh:
Lanjutan dari contoh soal diatas
1. Istri : 1/4 x 36.000 = 9.000
2. Ibu : 1/6 x 36.000 = 6.000
15.000
Contoh :
Istri ; 1/4 x 36.000 = 9.000 sisa 27.000
Jika Cuma istri yang ditinggal maka 27.000 diberikan kepada pusaka rahim
JUAL BELI
(KULIAH TGL 15-06-09)
An-Nisa 29
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Pesan: Prinsip jual beli harus suka sama suka, artinya tidak ada yang ditipu, dirugikan dan tidak terpaksa.
Jual beli dalam bahasa artinya tukar menukar barang dengan uang, uang merupakan nilai suatu benda.
Menukar barang dengan nilai yang setara.
Syarat Jual Beli
1. Orang yang melakukan jual beli berakal sehat, sudah dewasa.
2. Barang yang diperjualbelikan prinsipnya harus jelas
3. Dapat diserah terimakan
Ada beberapa jual beli yang tidak sah
1. Karena tidak dapat diukur
2. Menjual benda yang belum diterima
3. Menjual buah buah sebelum datang masa panen.
Jual beli yang SAH tetapi DILARANG
Rukundan syaratnya terpenuhi tetapi dilarang
1. Membeli sesuatu dengan maksud melarang orang lain untuk membelinya
2. Mendatangi calon penjual dengan tujuan untuk menutupi harga pasar
3. Membeli , memborong suatu barang/komoditas untuk disimpan supaya nanti harga naik dapat dijual lebih mahal.
4. Membeli barang yang tidak berguna
5. Jual beli dengan cara tipuan yang disengaja.
KHIYAR
(kuliah 22-06-09)
Khiyar (memilih)
Definisi = waktu/kesempatan untuk memastikan apakah jual beli diteruskan atau dibatalkan (tawar-menawar)
3 dampak dari khiyar
1. Khiyar Majelis
Tempat tawar menawar, jika sudah bercerai maka khiyar batal
2. Khiyar Syarat
Keputusan jual beli yang ditentukan dengan syarat untuk kedua belah pihak dan barang yang dijual belikan belum ada serah terima dan selama 3 hari si penjual / pembeli tidak boleh menjual kepada orang lain.
3. Khiyar Aibi/Cacat
Apabila terjadi cacat pada barang yang dibeli, maka pembeli boleh mengembalikan barang tersebut tetapi cacat saat barang itu dibeli, bukan cacat yang disengaja
RIBA
“sesungguhnya jual beli itu seperti riba, sedangkan ALLah SWT menghalalkan jual beli mengharamkan Riba”
Riba scara bahasa berarti berlebih/bertambah
Menurut Definisi Riba adalah
“ perjanjian/kesepakatan dalam menukarkan benda yang tidak jelas / tidak diketahui nilainya.”
Didalam Riba terdapat peluang tipuan itu bedanya dengan jual beli
Macam macam Riba:
1. Riba Fadli : Menukarkan dua barang yang sejenis dengan ukuran yang berbeda
2. Riba Qardi : Utang dengan syarat memberi keuntungan bagi yang memberi utang
3. Riba Yad : Berpisah dari tempat akad sebelum serah terima
4. Riba Nasa’ : Menangguhkan penyerahan barang yang sudah dibayar/ditukar (contoh: barter)
Keputusan Majelis Taklim Muhammadiyah tentang nasabah bank
Dst dst dst
Memutuskan:
1. Riba hukumnya haram dengan Nas, Qur’an
2. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan baik tanpa Riba hukumya halal
3. Bunga yang diberikan untuk bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara musytabihat
4. Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsep sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah islam.
Contoh: Mustabihat (halal tidak, harampun tidak) contoh BNI, Mandiri.
Penjelasan:
1. Bank Negara
PP Muhammadiyah majelis Tarqin menyebutkan secara khusus tentang tabungan negara karena bank negara dianggap badan yang mencakup hampir semua kebaikan dalam perekonomian modern A dipandang memiliki norma yang menguntungkan masyarakat dibidang kemakmuran lagipula bunga yang ditetapkan untuk bank negara biasanya rendah dan keuntungan yang diperoleh untuk bank pada hakekatnya menjadi milik masyarakat.
2. Musytabihat
Meskipun yang dipilih hanya bank negara, Majelis Tarqih berkesimpulan bahwa bunga itu bersifat mustabihat tidak sampai pada halal
Musytabihat adalah sesuatu yang tidask pasti / tidak jelas apakah halal/haram maka terhadap hal yang demikian ini nabi menganjurkan agar umat islam hati hati agar kalau bisa menjauhinya supaya tidak terjerumus.
Hudud (Larangan)
1. Zina
a. Rajam (Hadist Rasul) => bagi yang sudah menikah;
b. Dera => bagi yang belum menikah;
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An Nur :2)
Perjinahan => perempuan yang rentan.
Pencurian => penekanan pada laki-laki.
2. Menuduh orang berzina
Menuduh perempuan muslim melakukan perzinahan adalah dilarang bahkan termasuk dosa besar, sehingga dapat dikenai hukuman dera 80 x. Surat An Nur ayat 4. Kecuali jika disertai dengan saksi 4 orang.
4. dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
[1029] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
3. Minum-minuman keras
Hukuman dera 40 x. Harus diketahui sedang minum.
4. Mencuri
Hukumannya adalah potong tangan. Jika jumlah yang dicuri mencapai 1 nishab, mencuri bukan karena tekanan ekonomi yang berat.
5. Merampok
Hukumannya adalah hukuman mati. Jika menyebabkan hilangnya nyawa, potong tangan jika tidak.
Beberapa keputusan tarjih.
1. Lotere (undian) : apapun namanya tidak dibenarkan dalam agama, kecuali untuk hal-hal yang baik. (contoh : arisan)
2. Asuransi : terdapat pertentangan dalam Muhammadiyah
- Asuransi Jiwa : tidak dibenarkan
- Lain-lain : boleh
materi ini yang buat uas kan?
BalasHapusyang tentang ahli waris dan pusaka rahim itu emang juga masuk bahan setelah UTS???? Kayanya gak deh...
BalasHapuswah.... intinya gini aja
BalasHapusal islam 1 bab berapa aja?
al islam 3 bab berapa aja?
Gambling in Las Vegas | DrmCD
BalasHapusLas 용인 출장마사지 Vegas is a city with endless fun to play 포항 출장마사지 and 전주 출장안마 an endless sense of fun to play, for 밀양 출장안마 the first time in nearly 20 years, of the 아산 출장안마 Las Vegas Strip:.