Sebarkan Kebaikan, Sebarkan Kasih Sayang, Jalin Persaudaraan, Jalin Kebersamaan

Senin, 16 November 2009

Al Islam dan Kemuhammadiyahan 2

Al Islam dan Kemuhammadiyahan II

Dosen : Drs. H. Pardi Yatim, M.M

 

Munakahat/Perkawinan

Menikah merupakan anjuran utama (sunnah rasul)

Pemahaman tentang perkawinan :

1.    Perkawinan adalah ibadah dan sacral (konsep agama)

2.    Perkawinan adalah aktivitas sosial biasa.

 

Hukum menikah:

1.    Mubah : hukum asal, pada dasarnya nikah itu adalah naluriah.

2.    Sunnah : Syarat yang dianjurkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat menikah, yaitu mereka yang sudah mampu secara :

  1. Dewasa (fisik)

  2. Psikis

  3. Financial

  4. Sosial

3.    Wajib : kalau menikah seseorang akan berdosa, dikarenakan takut melanggar susila, dan sudah memenuhi syarat-syarat menikah.

4.    Makruh : orang yang belum mampu (memenuhi syarat-syarat menikah) sebaiknya jangan menikah;

5.    Haram : bagi yang akan mencelakai pasangan menikahnya baik secara sadar atau tidak

Contoh : mempunyai penyakit menular (AIDS) sehingga akan mencelakai pasangannya tanpa sengaja

 

Prinsip-prinsip menikah :

-       Memperhatikan calon suami/ istri

Laki-laki harus berpedoman kepada agamanya

Pada umumnya hal-hal yang diperhatikan adalah : rupa, keturunan, kekayaan dan agama.

-       Meminang (خِطْبَهْ )

Tujuannya adalah :

1.    Untuk memastikan calon;

2.    Agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.

 

Rukun Menikah :

1.    Ada Calon mempelai (Laki-laki dan perempuan)

Pria, syarat-syaratnya adalah :

a.    Islam;

b.    Dewasa; dan

c.    Berakal.

2.    Wali mempelai wanita : Wali adalah seorang laki-laki dengan syarat sama dengan syarat calon mempelai pria.

Tujuan adanya wali adalah :

a.    Untuk melindungi kaum perempuan;

b.    Dapat menjadi bukti bahwa perempuan tersebut mau dilindungi oleh laki-laki.

Wali ada 9 yaitu :

1)    Bapak kandung;

2)    Bapak dari bapak;

3)    Saudara laki-laki kandung;

4)    Saudara laki-laki sebapak;

5)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung;

6)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;

7)    Saudara laki-laki kandung bapak;

8)    Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung bapak; dan

9)    Wali hakim.

3.    Dua orang saksi laki-laki (syarat sama dengan syarat calon mempelai pria)

4.    Akad nikah : pernyataan pernikahan

o   Ijab : pernyataan menikahkan dari pihak wanita

o   Qabul : jawaban menerima dari pihak laki-laki

 

Wali dan saksi :

Hadist Nabi :  لآَ نِكَا حَ الاَّ بِوَ لِيٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

Artinya : “ tidak sah pernikahan melainkan dengan adanya wali dan 2 orang saksi yang adil

 

Wanita janda : menurut sebagian ulama boleh menikah tanpa wali, tetapi menurut Syafi’I harus ada wali.

 

Mahar/mas kawin : pemberian wajib dari seorang laki-laki kepada wanita yang dinikahinya.

Mahar diwajibkan kepada laki-laki tetapi yang menentukan bentuk, jumlah dan sifatnya dalah perempuan.

 

Muhrim/mahram : arti asal adalah orang yang memakai pakaian ihram

Adalah para wanita yang tidak boleh dinikahi

 

Surat Annisa  ayat 22 dan 23 :

وَلاَتِنْكِحُواْ مَا نَكَحَ ءَابَآءُوكُمْ مِنَ آلنِّسَآءِ إِلاَّماَقَدْسَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فٰحِشَةًَ وَمَقْتًاوَسَآسَبِيلاًَ (٢٢)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَناَ تُكُمْ وَأَخَوٰ تُكُمْ وَ عَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَناَتُ آْلأَخِ وَبَناَتُ آْلأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ آلَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰ تُكُم مِّنَ آلرَّضٰعَةِ وَأُمَّهٰتُ نِسَآ ءِكُمْ وَرَبٰءِبُكُمُ آلَّتِي فِى حُجُورِكُمْ مِّنَ نِّسَآءِكُمُ آلَّتِي دَ خَلْتُم بِهِنَّ فَإِ ن لَّمْ تَكُونُواْ دَ خَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَا حَ عَلَيْكُمْ وَحَلٰءِلُ أَبْنَآءِكُمُ آلَّذِينَ مِنْ أَصْلٰبِكُمْ وَأَنتَجْمَعُواْ بَيْنَ آْلأُ خْتَيْنِ إِلاَّ ماَ قَدْ سَلَفَ إِنَّ آللهَ كاَ نَ غَفُوْ رًا رَحِيْمًا(٢٣)

 

 

Wanita muhrim (yang haram dinikahi) menurut ayat di atas adalah :

1.    Ibu tiri (wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah);

2.    Ibu kandung (ibu, nenek dan seterusnya ke atas);

3.    Anak perempuan kandung (anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya);

4.    Saudara perempuan kandung (bibi dari ibu);

5.    Saudara perempuan bapak (bibi dari bapak);

6.    Saudara perempuan ibu;

7.    Anak perempuan dari saudara laki-laki;

8.    Anak perempuan dari saudara perempuan;

9.    Ibu susuan (ibu yang menyusui);

10.  Saudara perempuan sepersusuan;

11.  Mertua perempuan (ibu isteri);

12.  Anak perempuan tiri (anak perempuan isteri yang dalam pemeliharaan dari isteri yang telah dicampuri);

13.  Menantu (isteri anak kandung);

14. Saudara perempuan istri (ipar)[Menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara].

 

Wanita yang tidak boleh dinikahi sementara waktu adalah :

1.    Wanita non muslim/musyrik, sampai ia beriman;

2.    Istri orang;

3.    Wanita yang dalam masa iddah; dan

4.    Wanita hamil, sampai ia melahirkan.

 

Kuliah tgl. 26-10-2009

Mahram muabbadah => mahram abadi, wanita yang selamanya tidak boleh di nikahi.

 

Kewajiban suami:

1.    Menyayangi istri;

2.    Menjamin pembiayaan rumah tangga;

3.    Melindungi anggota keluarga.

 

Kewajiban istri :

1.    Menghormati suami;

2.    Menata rumah tangga;

3.    Menjaga nama baik suami, diri sendiri dan keluarga.

 

Penyelesaian kemelut rumah tangga (RT):

1.    Kedurhakaan Istri

Jika istri melakukan kedurhakaan terhadap suami, maka ada 3 tahapan tindakan yang boleh dilakukan oleh suami yaitu:

  1. Menasehati;

  2. Pindah tidur; dan

  3. Memukulnya => pukulan yang dilakukan adalah sifatnya mendidik.

2.    Kenalan Suami

Jika suami melakukan kenakalan, maka istri dapat melakukan hal-hal sbb:

  1. Memberitahu;

  2. Jika berkali-kali tidak ada perubahan, maka istri mengadukannya kpd wali.

 

QS An Nisa ayat 35

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَآبْعَثُواْ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإَصْلٰحًايُوَفِّقِ آللهُ بَيْنَهُمَآ إِنَّ آللهَ كَا نَ عَلِيْمًاخَبِيْرًا (٣٥)

 

35. dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

 

Penceraian/Thalaq

Menurut arti bahasa adalah memutuskan tali pernikahan.

Dalam sabda Raulullah disebutkan bahwa tahlag adalah tindakan yang sangat dibenci olah Allah.

أَبْغَضُ اْلحَلاَ لِ إِلَى الله الطَلاَ قُ

Artinya : Sesuatu yang halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah thalaq.

Berdasarkan hadist tersebut para ulama umumnya berkesimpulan bahwa hukum asal dari perceraian adalah makruh.

 

Macam Thalaq:

1.    Dari sisi hukum melaksanakannya untuk thalaq ada 2 macam :

  1. Thalaq Sunni : thalaq yang dibolehkan yaitu melaksanakan thalaq pada waktu istri dalam keadaan suci dan belum digauli atau Thalaq yang dilaksanakan setelah dipastikan istri hamil.

  2. Thalaq Bid’i : thalaq yang dilarang yaitu menceraikan istri dalam keadaan haid atau menceraikan istri dalam keadaan suci, sudah digauli dan belum tahu hamil atau tidak.

2.    Dari jumlah/bilangannya, ada dua macam :

  1. Thalaq Raj’i yaitu thalaq 1 atau 2 yang masih memungkinkan terjadinya rujuk selama masih dalam masa iddah atau menikah kembali setelah habis masa iddah.

  2. Thalaq Ba’in : ada dua macam

i.    Sughra yaitu thalaq 1 atau 2 tanpa adanya rujuk. Terjadi jika ada thalaq tebus, yaitu thalaq yang diminta oleh istri dengan membayar kepada suami.

ii.   Kubro yaitu thalaq 3 dimana suami hanya boleh menikah lagi dengan mantan istrinya setelah mantan istri menikah dulu dengan laki-laki lain, kemudian menceraikannya.

 

 

Iddah

Iddah adalah masa/waktu tenggang yang ditetapkan untuk seorang perempuan yang diceraikan oleh suaminya agar boleh menikah lagi.

Iddah ini ditentukan oleh Islam dengan beberapa tujuan antara lain :

1.    Memberikan kesempatan kepada suami/istri untuk memikirkan kembali kelanjutan pernikahan mereka.

2.    Untuk memastikan status keturunan jika wanita tersebut hamil.

 

Lama masing-masing masa iddah :

1.    Iddah wanita yang masih normal : lamanya adalah 3 kali suci (quru’);

2.    Wanita yang tidak normal (Belum pernah hadi atau sudah tua/menopause) : 3 bulan;

3.    Wanita yang hamil : Lama iddahnya sampai melahirkan;

4.    Wanita yang ditinggal mati suami : lama iddahnya 4 bulan 10 hari;

5.    Wanita yang belum pernah digauli suaminya : Tidak punya masa iddah.

 

QS Annisa : Ayat 34 dan 35

وَلَّتِي تَخَفُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَآهْجُرُوهُنَّ فِى آلْمَضَاجِعِ وَآضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوأعَلَيْهِنَّ سَبِيْلاًَ  إِنَّ آللهَ كاَ نَ عَلِيًّاكَبِيرًا (٣٤)

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَآبْعَثُواْ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآإِن يُرِيدَآإَصْلٰحًايُوَفِّقِ آللهُ بَيْنَهُمَآ إِنَّ آللهَ كَا نَ عَلِيْمًاخَبِيْرًا (٣٥)

 

34. …..Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

35. dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

 

Kuliah tgl. 09-11-2009

Tujuan dan hikmah pernikahan :

Surat Ar Ruum ayat 21 :

 

وَمِنْءَايٰتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنْفُسِكُمْ اَزْوٰجًالِّتَسْكُنُوْآإِلَيْهَاوَجَعَلَ بَيْنَكُم مَوَدَّةًوَرَحْمَةً

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang

 

Berdasarkan firman Allah SWT di atas dan ayat-ayat lain serta beberapa sabada Rasulullah SAW, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan dan hikmah pernikahan adalah sebagai berikut :

1.     Untuk memenuhi tuntutan syariat/agama;

2.     Untuk memenuhi ketentraman batin/keluarga sakinah    لِتَسْكُنُوْأ إِلَيْهَا ;

3.     Memperoleh keturunan yang baik;

4.     Memperbesar peluang untuk beribadah;

5.     Untuk memelihara diri dari kejahatan susila; dan

6.     Membantu memelihara kententraman masyarakat.

 

Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan perkawinan;

1.     Mahar yaitu pemberian waib dari seorang laki-laki untuk wanita yang dinikahinya. Mahar bukan merupakan rukun nikah.

2.     Mut’ah, artinya :

a.     Pernikahan yang disepakati hanya untuk sementara waktu/kawin kontrak, tidak dibolehkan dalam islam.

b.    Pemberian dari suami untuk istri yang dicerai.

3.     Ta’lig Thalaq adalah janji cerai yang diucapkan oleh mempelai pria setelah akad nikah dimana jika ia melakukan pelanggaran terhadap janji yang diucapkan maka jatuh thalaqnya satu kali;

4.     Fasakh adalah perceraian yang terjadi karena paksaan/putusan hakim karena suami tidak memenuhi kewajibannya;

5.     Rujuk : kembali kepada istriyang telah dithalaq 1 tanpa nikah kembali dan masih dalam masa iddah;

6.     Khulu’ (thalaq tebus) : perceraian yang terjadi karena permintaan istri dengan membayar tebusan;

7.     Li’an : menuduh seorang istri berzina;

8.     Ila’ : suami bersumpah bahwa ia tidak akan meniduri istrinya selama jangka waktu tertentu;

9.     Zhihar : Suami menyamakan istrinya dengan ibunya (secara fisik)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar